Kualitas pelayanan administrasi kependudukan pada masa pandemi covid 19 di dinas kependudukan dan pencatatan sipil
DOI:
https://doi.org/10.30872/jkin.v18i4.9837Keywords:
Kualitas pelayanan, disdukcapilAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelayanan publik di masa pandemi, pelayanan publik difokuskan pada pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Dengan munculnya penyebaran virus Covid - 19 yang mengakibatkan pelayanan berlangsung dalam waktu yang relatif pendek. Pada pertengahan bulan Maret 2020 pemerintah telah menerapkan social distance dan stay at home hingga awal Mei 2020. Pandemi Covid -19 ini, terjadi diseluruh dunia dan dampaknya luar biasa dirasakan, Akibat banyaknya instansi penyelenggara layanan  publik yang membatasi layanan, baik instansi  pemerintah maupun swasta telah menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Disdukcapil Kabupaten Karawang sebagai penyedia pelayanan bagi masyarakat terkendala pada saat situasi masa pandemi Covid – 19. Untuk menganalisis dan mengetahui kualitas pelayanan kependudukan di masa pandemi Covid - 19 ini, penulis mengumpulkan data yang diperoleh melalui observasi dan wawancara berdasarkan dimensi kualitas pelayanan publik menurut Zeithaml dalam Boediono (2003:114) yaitu, tangible (bukti fisik), reliability (keandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan), dan empathy (empati). Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif diharapkan penulis mampu menghasilkan data yang berupa kata – kata atau tulisan yang sifatnya menjelaskan dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan pada masa pandemi Covid – 19 di Disdukcapil Kabupaten Karawang.
References
Karawang.web.go. "Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang." https://www.karawangkab.go.id/dokumen/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil.
Hardiansyah. 2018. “Kualitas Pelayanan Publik Konsep Dimensi Indikator Dan Implementasinya.†Gava Media: 250. http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/23790/Chapter%20I.pdf.?sequence=4.
Muchlisin Riadi. 2019. “Asas, Prinsip, Standar Dan Jenis Pelayanan Publik.†https://www.kajianpustaka.com/2019/10/asas-prinsip-standar-dan-jenis-pelayanan-publik.html.
Harius Eko Saputro, 2015. "Kualitas Pelayanan Publik." Jurnal Profesional FIS UNIVED.
Joko Tri Nugraha, 2018. "E - Goverment Dan Pelayanan Publik." Jurnal Komunikasi Dan Kajian Media.
Sinambela, Lijan P. Rochadi, (2006). Reformasi Pelayanan Publik: “Teori, Kebijakan, dan Implementasiâ€. Jakarta: Bumi Aksara.
Yuriko Abdussamad, 2018. "Sistem PelayananAdministrasi." Jurnal Administrasi Publik
Hardiansyah, 2011. "Kualitas Pelayanan Publik". Yogyakarta: Gava Media.
Miles & Huberman, 1992. “Analisis Data Kualitatifâ€. Jakarta: UI-Press.
Subarsono, 2008. "Analisa Pelayanan Publik, Konsep, Teori, dan Aplikasi".Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sumber Lain :
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Layanan Publik.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor : 2014).
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor : 4).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.