Implementasi kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten): bidang non-perizinan

Siti Qurrotul Mar’ah, Gili Argenti, Gun Gun Gumilar

Abstract


Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang selanjutnya disebut dengan PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan, proses pengelolaan nya ialah mulai dari permohonan hingga ke tahap penerbitan dokumen dengan dilakukan dalam satu tempat. Tujuan yang akan dicapai untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat dalam pelayanan serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pelayanan PATEN di Lingkungan Kabupaten Karawang mewujudkan optimalisasi pelayanan publik di daerah Kabupaten Karawang, maka Pemerintah Kabupaten Karawang (Bupati Karawang) mempunyai inovasi yaitu dengan mengagendakan Gebyar PATEN yang dilaksanakan setiap tiga kali dalam seminggu salah satunya di Kecamatan Teluk jambe Barat pada tanggal O6 November 2019 telah melaksanakan Gebyar PATEN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif yang artinya mendeskripsikan atau menggambarkan bagaimana proses implementasi PATEN Di Kecamatan Teluk jambe Barat dengan menggunakan teori Charles O.Jones yang didalamnya terdapat tiga aktivitas pelayanan yang harus diperhatikan, yaitu: Pertama, Organisasi. Kedua, Interpretasi. Dan ketiga, Penerapan.


Keywords


Implementasi; kebi jakan; paten; bidang non-perizinan

References


Fatkhur, Didik. (2017). ImplementasiKebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu. Jurnal Administrasi Publik (JAP),1 (5), 962-971

Firlena Dila. 2016. Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Jurnal Administrasi Publik

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2004, Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Lesmana, Romy. 2015. Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Jurnal Ilmu Adminitrasi Negara, 13 (2), 165-168

Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pelayanan PATEN di Lingkungan Kabupaten Karawang mewujudkan optimalisasi pelayanan publik di daerah Kabupaten Karawang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. CV.

Surat Mendagri Nomor 503/506/j, tanggal 28 Januari 2015 perihal OptimalisasI Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah.

Susanti, Agustriani. 2018. Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6 (1), 47-57

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di dalamnya telah diatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri




DOI: https://doi.org/10.30872/jkin.v18i3.9790

Refbacks



Copyright (c) 2021 Siti Qurrotul Mar’ah, Gili Argenti, Gun Gun Gumilar


Crossref logo 

Editorial Address

Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jkin.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: Kinerja