Dampak penerapan tarif progresif PBB-P2 terhadap jumlah PBB-P2 terhutang wajib pajak

Authors

  • Nur Indah Amalia Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda.
  • Syarifah Hudayah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda.
  • Irwan Gani Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda.

DOI:

https://doi.org/10.30872/jkin.v19i4.11602

Keywords:

Pajak progresif, pajak bumi dan bangunan, nilai jual objek pajak

Abstract

Pada awal tahun 2019, Pemerintah Kota Samarinda telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangungan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Kota Samarinda dengan melakukan penyesuaian kembali terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang terakhir kali dilakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2014 sehingga berimbas dengan naiknya pokok ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak. Penelitian dimaksudkan untuk menguji pengaruh penerapan tarif progresif PBB-P2 yang menyebabkan kenaikan tarif NJOP terhadap jumlah PBB-P2 terutang wajib pajak dan kemampuan mereka dalam membayar PBB-P2 tersebut, serta perbedaan dampak penerapan tarif progresif PBB-P2 terhadap wajib pajak di perdesaan dan perkotaan. Penelitian dilakukan menggunakan analisis jalur dan uji beda terhadap data 100 wajib pajak di Kota Samarinda. Hasil analisis menunjukkan bahwa kenaikan tarif NJOP yang ditetapkan secara signifikan berpengaruh terhadap naiknya jumlah PBB-P2 terutang wajib pajak di Kota Samarinda. Sedangkan kenaikan jumlah PBB-P2 terutang wajib pajak tidak signifikan berpengaruh terhadap kemampuan membayar wajib pajak di Kota Samarinda. Terdapat perbedaan dampak untuk perubahan kebijakan PBB-P2 ini bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak di perdesaan dan perkotaan. Dimana kenaikan tarif NJOP sampai dengan PBB-P2 terutang lebih banyak membebani wajib pajak di wilayah perdesaan. Sedangkan kemampuan membayar wajib pajak di perdesaan tercatat lebih rendah dibandingkan tingkat kemampuan membayar wajib pajak di perkotaan.

References

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2008). The Property Tax in Developing Countries: Current Practice and Prospects. Lincoln Institute of Land Policy, 35-57.

Cooper, D. R., & Emory, C. W. (1996). Metode Penelitian Bisnis. Jakarta: Erlangga.

Gani, I., & Amalia, S. (2015). Alat Analisis Data: Aplikasi Statistik untuk Penelitian Bidang Ekonomi dan Sosial. Yogyakarta: Andi Offset.

Hillman, A. L. (2019). Public Finance and Public Policy: A Political Economy Perspective on the Responsibilities and Limitations of Government (3rd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Judowinarso, E., & Darwin. (2006). Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) & Pajak daerah dan Reatribusi Daerah (PDRD). Jakarta: Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah (LPKPAP).

Juliandi, A., Irfan, & Manurung, S. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis, Konsep dan Aplikasi: Sukses Menulis Skripsi & Tesis Mandiri. Medan: UMSU Press.

Mueller, D. C. (1997). Perspectives on Public Choice: A Handbook. Cambridge: Cambridge University Press.

Mustaqiem. (2014). Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta.

Oates, W. (1993). Fiscal Decentralization and Economic Development. National Tax Journal, Vol. 46 (2), 237-243.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Waluyo. (2007). Perpajakan Indonesia (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.

Vasiljevic, D. (2016). Taxation of Agricultural and Forest Land: Comparative Perspective and Practice in Serbia. Ekonomika Poljoprivrede, Vol. 63 (2), 713-726.

Published

2022-11-01

How to Cite

Amalia, N. I., Hudayah, S., & Gani, I. (2022). Dampak penerapan tarif progresif PBB-P2 terhadap jumlah PBB-P2 terhutang wajib pajak. Kinerja : Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 19(4), 729–739. https://doi.org/10.30872/jkin.v19i4.11602

Issue

Section

Articles