Edukasi filsafat ekonomi syariah dalam memandang akad-akad kontemporer di kota Samarinda

Adi Tri Pramono, Andi Martina Kamaruddin

Abstract


Pengabdian ini dilaksanakan untuk memberikan sumbangsih dalam memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya dalam menemukan aspek-aspek filosofis dalam ekonomi syariah. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah menemukenali pemikiran filosofis dari implementasi akad-akad ekonomi syariah dilakukan masyarakat di sekitar Kota Samarinda, terutama yang berkenaan dengan varian akad transaksi ekonomi kontemporer . Diharapkan dari hasil pelatihan ini memberikan tambahan ilmu dan pemahaman baru bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, dan observasi. Metode ceramah digunakan dalam proses penyampaian materi. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah 1) Masyarakat mampu mengetahui dasar filosofos dari ekonomi syariah; 2) Masyarakat dapat memahami pentingnya pandangan filosofis dalam ekonomi syariah terkait transaksi kontempoter ; 3) Selanjutnya masyarakat akan mampu menemukenali implementasi filosofis ekonomi syariah dalam akad-akad dalam ekonomi syariah.

Keywords


Filsafat; ekonomi syariah; pengabdian masyarakat; akad kontemporer

Full Text:

PDF

References


Arif, Abd. Salam, Ushul Fiqh dalam Bisnis Kontemporer dalam Anurrofiq (ed) Madzhab Jogja: Menggagas Paradigma Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Arruz Press dan Fakultas Syari’ah IAIN SUKA Yogyakarta, 2002.

Mahmasani, Sobhi. Falsafah al-Tasyri al-Islami, terj. Ahmad Sudjono, SH. Bandung: Al-Ma’rif, 1981.

Mas’udi, Masdar F, Meletakkan Kembali Masalahat Sebagai Acuan Syariat, Jurnal Ulumul Quran. No. 3 1995.




DOI: https://doi.org/10.30872/abdimu.v1i1.10133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Adi Tri Pramono, Andi Martina Kamaruddin


Crossref logo 


Editorial Address

ABDIMU
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: abdimu.feb.unmul@gmail.com