Implikasi undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap pegawai dinas pertambangan di daerah

Mesias Citra Dewi

Abstract


Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia, maka hal-hal tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat diberikan kepada Daerah dengan dibentuknya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang inilah otonomi daerah lahir, dimana hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi, desentralisasi dalam pemberian izin khususnya usaha pertambangan dianggap menjadi penyebab banjir dan pencemaran air di beberapa tempat termasuk Kalimantan Timur. Akibat dampak yang ditimbulkan dari desentralisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta amandemen UUD 1945 dalam hal ini adanya pasal 18 sebagai landasan utama dalam pengakuan pemerintah daerah. Undang-Undang ini dianggap langkah awal menarik kembali urusan pemerintahan yang sudah dilimpahkan ke daerah dan mengahdirkan keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi, sehingga menjadi alasan pergantian Undang-Undang tersebut dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi dalam perjalanannya, Undang-Undang ini harus terhenti lagi dengan adanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan bahkan direvisi menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2008. Pada tanggal 30 September 2014 pemerintah kembali mengesahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang sebelumnya. Berbagai kendala pengadministrasian menjadi halangan dalam proses tersebut. Hal ini berdampak pada kinerja pegawai tersebut. Proses pengalihan yang lama berakibat dengan sistem penggajian yang lambat, tidak tersedianya sarana dan prasarana dan tidak disediakannya anggaran dari pemerintah pusat.


Keywords


Pegawai pertambangan; manajemen SDM; pemerintahan

Full Text:

PDF

References


Arep, Ishak dan Hendri Tanjung. (2003). Manajemen Motivasi. Grasindo. Jakarta.

Hidayat, Samsul (2013). Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PP No. 46/2011) dan PerKa BKN No. 1 Tahun 2013

Mangkunegara, AA, Anwar Prabu (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Tohari, Totok (2015). Pembagian Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. hukumpedia.com

Undang- Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah




DOI: https://doi.org/10.29264/prosiding%20snmeb.v0i0.3110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.