Bisnis rumahan pendulang rupiah UMKM salon MAI di kota Samarinda selama covid-19

Syarifah Hudayah

Abstract


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait UMKM ini dilakukan pelatihan dengan  cara menjelaskan terkait kewirausahaan dan jenis-jenis usaha, kemudian terkait bagaimana mengatur suatu usaha yang sedang di kerjakan. Memberikan penjelasan terkait bagaiman cara pengelolaan sistem keuangan dan modal dalam hal pengembangan usaha yang dijalankan. Peserta juga ditekankan untuk merubah pola pikir bahwa menjadi wirausaha adalah sulit dan memiliki modal besar. Peserta di sampaikan bahwa bukan hanya sebagi orang  yang dapat menjadi wirausaha, namun bahkan ibu rumah tangga, pelajar, karyawan, pensiunan, profesional atau bahkan mahasiswa juga dapat menjadi wirausahawan/pengusaha. Diharapkan para peserta dapat mengenal kewirausahaan UMKM dan  melakukan pengembangan terkait UMKM di lingkungannya. Diharapkan para peserta dapat  menjadi wirausaha yang baik. Diharapkan adanya harga yang jelas terhadap setiap jasa Salon.


Keywords


UMKM; Wirasawasta

Full Text:

PDF

References


Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.




DOI: https://doi.org/10.30872/abdimu.v1i1.11288

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Syarifah Hudayah


Crossref logo 


Editorial Address

ABDIMU
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: abdimu.feb.unmul@gmail.com