Dampak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Sanksi Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Authors

  • Marini Agustina Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia.
  • Salmah Pattisahusiwa Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia.
  • Annisa Abubakar Lahjie Universitas Mulawarman, Samarinda, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.30872/jkin.v22i4.15529

Keywords:

Undang-undang Harmonisasi, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dampak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan memanfaatkan data primer yang diukur menggunakan skala Likert. Populasi dalam penelitian ini adalah UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir sebanyak 2.609 unit usaha hingga tahun 2022, dengan 80 responden yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui metode survei dengan kuesioner, dan analisis data menggunakan Partial Least Square (SmartPLS) versi 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sedangkan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan tersebut. Keterbatasan penelitian ini terletak pada cakupan variabel yang masih terbatas, khususnya terkait aspek pemahaman dan penerapan sanksi perpajakan

References

Agun, W. A. N. U., Datrini, L. K., & Amlayasa, A. A. B. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi. WICAKSANA: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 6(1), 23–31. https://doi.org/10.22225/wicaksana.6.1.2022.23-31

Ariska Pratiwi. (2017). Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Konsentrasi Auditing Universitas Negeri Jakarta.

Chaerani, D., Talytha, M. N., Perdana, T., Rusyaman, E., & Gusriani, N. (2020). Pemetaan Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Pada Masa Pandemi Covid-19 Menggunakan Analisis Media Sosial Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan. Dharmakarya, 9(4), 275.

Evi. Rahmawati., Susyanti, H. J., & Priyono, A. A. (2018). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan). E-Jurnal Riset Manajemen Unisma, 7, 25–34. www.fe.unisma.ac.id

Ghozali, I., & Latan, H. (2015). Partial Least Squares Konsep, Teknik dan Aplikasi Menggunakan Program SmartPLS 3.0.

Ghozali, I. (2015). Partial Least Squares Konsep, Teknik dan Aplikasi MenggunakanProgram SmartPLS 3.0 Untuk Penelitian Empiris edisi 2. In Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Lazuardini, E. R., Susyanti, H. J., & Priyono, A. A. (2020). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan). E-Jurnal Riset Manajemen Unisma, 7, 25–34. www.fe.unisma.ac.id

Moleong, Lexy. J .2018. Metedologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.Bandung. Nasional Dan Call for Paper. Sustainable Competitive Advantage (SCA) 8, 1-7

Nurmantu, S. (2003). Pengantar perpajakan. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20228068

Puspitasari, R. D. (2019). Persepsi Wajib Pajak Atas Pp No.46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Dengan Peredaran Bruto Tertentu. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 2(2), 42–53.

Sari, Kurnia. 2016. “Analisis Financial Distress Pada Perusahaan Bursa Efek Indonesia”. Jurnal Ilmiah Research Sains. Vol.2 No.2:67-82

Siahaan, S., & Halimatusyadiyah. (2018). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Pe-Layanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Universitas Bengkulu.

Susilawati, K. E., & Budiartha, K. (2016). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan dan akuntabilitas pelayanan publik pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 4(2), 345-357

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,

Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Alfaberta

Tatik. (2018). Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada UMKM di Kabupaten Sleman-Yogyakarta). Seminar

Wardani, D. K., & Asis, M. R. (2017). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan program samsat corner terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. akuntansi dewantara, 1(2), 106–116.dan Aplikasi. Medan: UMSU Press.

Puspitasari, R. D. (2019). Persepsi Wajib Pajak Atas Pp No.46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Dengan Peredaran Bruto Tertentu. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 2(2), 42–53.

Hardani, et al., (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Grup.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Agustina, M., Pattisahusiwa, S., & Lahjie, A. A. (2025). Dampak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Sanksi Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM . Kinerja : Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 22(4), 498–505. https://doi.org/10.30872/jkin.v22i4.15529

Issue

Section

Articles