Studi Tentang Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) Berbasis Kelurahan di Kota Samarinda

Authors

  • Jiuhardi Jiuhardi

DOI:

https://doi.org/10.30872/jkin.v22i2.15446

Keywords:

BUMRT, Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi Lokal, Usaha Berbasis RT

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) Berbasis Kelurahan di Kota Samarinda, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung, tantangan, dan peluang yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa BUMRT di Samarinda memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelaksanaan BUMRT Berbasis Kelurahan di Kota Samarinda dipengaruhi oleh tingkat partisipasi masyarakat, dukungan dari pemerintah daerah, serta keberlanjutan program yang diselenggarakan. Faktor-faktor pendukung utama termasuk kebijakan yang proaktif dari pemerintah daerah dan tingginya semangat gotong royong masyarakat setempat. Meskipun demikian, peluang besar bagi BUMRT Berbasis Kelurahan terletak pada potensi ekonomi lokal yang belum sepenuhnya dioptimalkan, serta peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam memperkuat peran BUMRT Berbasis Kelurahan di Kota Samarinda sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah

References

Arikunto S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Ed Revisi VI. Jakarta : Penerbit PT Rineka Cipta.

BN. Marbun. 1983. DPR Daerah: Pertumbuhan, Masalah & Masa Depannya. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Irawan. 1982. Ekonomi Pembanguan. Yogyakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.

Kadariah. 1994. Teori Ekonomi Mikro. Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Miles, Mathew B. dan Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif (Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru). Jakarta : UIP.

Sumaryadi,I Nyoman. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat.Jakarta : Citra Utama.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomr 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dalam Pasal 14.

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Jiuhardi, J. (2025). Studi Tentang Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT) Berbasis Kelurahan di Kota Samarinda . Kinerja : Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 22(2), 198–208. https://doi.org/10.30872/jkin.v22i2.15446

Issue

Section

Articles