Collaborative governance dalam upaya meningkatkan kinerja sektor pertanian

Abdul Azis, Cucu Sugiarti, Rachmat Ramdani

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk melihat collaborative governance dalam meningkatkan kinerja sektor pertanian di Kabupaten Bekasi. Proses pembangunan menyebabkan kebutuhan lahan sangat tinggi sehingga mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian, hal itu menjadi penyebab menurunnya kinerja sektor pertanian dalam membantu pertumbuhan perekonomian. Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memberikan harapan bagi sektor pertanian terutama untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian. Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan Raperda mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tetapi sampai triwulan kedua tahun 2021 Raperda LP2B tersebut masih ditunda pengesahannya. Collaborative governance diharapkan menjadi jawaban peningkatan kinerja sektor pertanian salah satunya Kabupaten Bekasi memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada penelitian ini data-data diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. collaborative governance mengacu pada model Ansell & Gash dalam La Ode, (2018)  yaitu : Kondisi awal menggambarkan bahwa kinerja sektor pertanian menurun karena luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi mengalami penyusutan; desain kelembagaan, komunikasi berjalan tapi kurang maksimal; Kepemimpinan dalam proses kolaborasi dipertanyakan ketegasannya; pada proses kolaborasi dibutuhkan pembuktian komitmen terkait peningkatan kinerja sektor pertanian.


Keywords


Collaborative governance; kinerja sektor pertanian; alih fungsi lahan

References


Dr. La Ode Syaiful Islamy H., M.S.i. (2018). Collaborative Governance Konsep dan Aplikasi. Deepublish.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. (2011). Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011.

Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Perdana, R. (2019). Setahun Mengendap, Raperda Perlindungan LP2B Kabupaten Bekasi Dibekukan. Diskominfosantik.Bekasikab.go.id. http://diskominfosantik.bekasikab.go.id/berita/734/setahun-mengendap-raperda-perlindungan-lp2b-kabupaten-bekasi-dibekukan.

Pertanian, D. (2021). Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi.

Pitaloka, E. D. A. (2020). Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 49-78.

Prof. Dr. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Pertanian. (2020). Statistik Lahan Pertanian.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5068).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).




DOI: https://doi.org/10.30872/jmmn.v13i4.9948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Abdul Azis, Cucu Sugiarti, Rachmat Ramdani


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Manajemen
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jmmn.feb.unmul@gmail.com
Statcounter: Jurnal Manajemen