Efektivitas program penanggulangan dan pemberdayaan dinas sosial dalam mengatasi gelandangan

Authors

  • Arohmat Hidayat Universitas Singaperbangsa, Karawang.
  • Dadan Kurniansyah Universitas Singaperbangsa, Karawang.
  • Evi Priyanti Universitas Singaperbangsa, Karawang.

DOI:

https://doi.org/10.30872/jmmn.v13i3.9673

Keywords:

Efektivitas, program, penanggulangan, pemberdayaan, gelandangan

Abstract

Masalah sosial merupakan suatu gejala atau kondisi yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan nilai, moral, dan standar sosial yang berlaku. Salah satu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yakni Gelandangan. Keberadaan manusia gerobak di kabupaten Karawang tentu menyebabkan permasalahan-permasalah lain seperti masalah tata ruang dan tata tertib perkotaan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, merupakan landasan dalam program penanggulangan dan pemberdayaan Dinas Sosial dalam mengatasi gelandangan di Kabupaten Karawang. Kurangnya kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang menyebabkan permasalahan gelandangan manusia gerobak dikarawang belum teratasi dengan baik. Hal ini dikarenakan belum adanya program secara khusus yang dimiliki oleh Dinas Sosial dalam mengatasi gelandangan di Kabupaten Karawang. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana efektivitas program penanggulangan dan pemberdayaan Dinas Sosial dalam mengatasi gelandangan di Kaupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Melalui pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan dengan indikator sebagai berikut : (1) Pencapaian Tujuan (2) Integrasi (3) Adaptasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan  bahwa program penanggulangan dan pemberdayaan Dinas Sosial dalam mengatasi gelandangan di Kabupaten Karawang belum efektif.

References

Lexy, J Moleong. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Steers, M. Richard. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Laporan Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Kabupaten Karawang Tahun 2019

https://revolusinews.id/mengganggu-ketertiban-sejumlah-gepeng-dibawa-satpol-pp-karawang/ di akses pada tanggal 03 Maret 2021

https://tvberita.co.id/news/gelandangan-kian-menjamur-di-karawang-kadinsos-itu-tugasnya-satpol-pp/ diakses pada tanggal 13 Maret 2021

Published

2021-11-28

Issue

Section

Articles