Analisis penerimaan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah kota samarinda
Abstract
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerimaan pajak restoran, model analisis yang digunakan ialah analisis pertumbuhan wajib pajak restoran, potensi penerimaan, efektivitas Pajak dan kontribusi pajak restoran di Kota Samarinda selama tahun 2013 hingga tahun 2017. Hasil perhitungan pertumbuhan wajib pajak restoran mengalami peningkatan, peningkatan yang paling besar terjadi pada tahun 2017 yaitu sebesar 51%. Potensi penerimaan Pajak Restoran menunjukkan bahwa potensi Pajak Restoran di Kota Samarinda belum tercapai secara optimal. Potensi Catering memiliki potensi penerimaan Pajak Restoran paling besar. Efektivitas Pajak Restoran menunjukkan Pajak Restoran sudah sangat efektif karena penerimaan pajak restoran sudah melebihi target yang ditetapkan pemerintah. Kontribusi penerimaan pajak restoran di kategorikan sangat kurang dikarenakan realisasi penerimaan pajak restorannya masih rendah.
Keywords
References
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Samudra, A. A. (2015). Perpajakan Di Indonesia Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soetjipto, R. K., & Sudikdiono, P. (2011). Akuntansi Pemerintahan RI Reformasi Keuangan Negara. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Pasulu, S. R, & Wokas, H. R. (2015). Analisis Perhitungan dan Pemungutan Pajak Restoran dan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung. EMBA, 3(2), 1008–1015.
Amalia, D. R. (2016). Penerapan Asas Pemungutan Pajak Restoran Oleh Dinas Pendapatan Daeah Kota Samarinda. Administrasi Negara, 4(3), 4315–4328.
Suyatin, A. E. A. L. (2015). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda.
Dotulong, G. A. G., Saerang, D. P. E., & Poputra, A. T. (2014). Analisis Potensi Penerimaan dan Efektivitas Pajak Restoran Di Kabupaten Minahasa Utara. Berkala Ilmiah Efisiensi, 14(2).
Makalew, M. D., Nangoi, G. B., & Lambey, R. (2018). Analisis Potensi dan Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran di Kota Tomohon. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(2), 57–67.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan 33 Tahun 2004 antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah
http://kaltim.prokal.co/read/news/294716-sudah-jujur-atau-belum-periksa-pajak-restoran-se-samarinda.html Diakses pada tanggal 12 september 2018
http://kaltim.prokal.co/read/news/284465-setoran-dari-pajak-restoran-pbb-dan-parkir-potensial-tapi-belum-optimal Diakses pada tanggal 12 September 2018
https://kaltim.antaranews.com/berita/20359/dispenda-samarinda-terapkan-pajak-makanan-di-skpd Diakses pada tanggal 12 September 2018
DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v5i1.6110
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com