Analisis penetapan margin pada produk pembiayaan murabahah

Deby Suryani, Joko Susilo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan dan pertimbangan BMT Lantabur Samarinda dalam menetapkan besaran margin pembiayaan murabahah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dokumentasi dan teknik analisa yang digunakan ialah metode analisis reduksi data, penyajian, penarikan simpulan dan verifikasi serta triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BMT Lantabur Samarinda dalam menentukan besaran margin pembiayaan murabahah tidak melanggar ketentuan syariah. Pertimbangan yang berperan besar dalam menentukan besaran margin pembiayaan murabahah yaitu tingkat rata-rata margin pasar. Biaya operasional juga menjadi faktor lain tetapi tidak terlalu berpengaruh dalam pengambilan keputusan. BMT Lantabur Samarinda tidak menjadikan suku bunga sebagai rujukan dalam menetapkan besaran margin karena berpendapat bahwa itu mengandung gharar yang termasuk dalam kategori riba. Jadi suku bunga hanya dijadikan benchmark untuk menetapkan margin yang rendah. BMT Lantabur Samarinda menyatakan margin yang ditetapkan sudah lebih rendah daripada lembaga keuangan konvensional. Namun, terdapat nasabah BMT Lantabur Samarinda yang menyatakan margin yang ditetapkan lebih tinggi daripada lembaga keuangan konvensional.


Keywords


Penentuan besaran margin; pembiayaan murabahah

References


Anggito, Albi dan Johan Setiawan. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak

Assidiqi, Kasmudi dan Ardito Bhinadi. (2019). Tujuh Transaksi yang Haram dan Beberapa Transaksi yang Halal (Edisi 2).

Bhinadi, Ardito. (2018). Muamalah Syar’iyyah Hidup Barakoh. Yogyakarta: Deepublish (CV Budi Utama).

Joely, Muhammad Ferdy dan Ridwan. (2020). ‘Analisis Penetapan Margin pada Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus pada BPRS Rahmania Dana Sejahtera Kabupaten Bireuen). Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala. JIMEKA, Vol.5, No. 1, (2020) Halaman 107-113.

Kemenkeu.go.id. 2021. Keuangan Syariah Indonesia Tumbuh Positif di Tengah Pandemi. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/keuangan-syariah-indonesia-tumbuh-positif-di-tengah-pandemi/

Muhammad. (2011). Manajemen Bank Syariah. Edisi Revisi Kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Nasution, Muhammad Lathief Ilhamy. (2018). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Sumatera Utara: FEBI UIN-SU Press.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). “Buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah”. Jakarta.

Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.

Sjahdeni, Sutan Remy. (2014). Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. Jakarta Barat: LPFE Usakti




DOI: https://doi.org/10.30872/jfor.v25i1.12414

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Deby Suryani, Joko Susilo


Crossref logo 

Editorial Address

FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jakt.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi