Audit manajemen atas piutang dan pendapatan jasa layanan pendidikan

Authors

  • Nurita Affan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.30872/jakt.v18i2.9709

Keywords:

Sistem, standar, prosedur operasi standar, piutang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi sistem dan kesesuaian pencatatan dan pengelolaan piutang jasa pendidikan dengan standar pelaporan dan standar operasional prosedur. Di universitas ini, sistem pencatatan piutang jasa pendidikan tidak sinkron, pencatatan piutang jasa pendidikan tidak lengkap jika dibandingkan dengan standar pelaporan, dan standar operasional prosedur belum sempurna. Saran bagi universitas adalah membuat sistem sinkronisasi, sistem penagihan piutang, dan pedoman pencatatan piutang.

References

BPKP, Pedoman Pemeriksaan Operasional, BPKP, Jakarta, 1992

IBK. Bayangkara, Audit Manajemen Prosedur dan Implementasi, Salemba Empat, Jakarta, 2011.

Ikatan Akuntan Indonesia, PSAP Nomor 13 yang terkait dengan Pendapatan, IAI.

Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK Nomor 09 yang terkait dengan piutang, IAI.

Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Pemeriksaan Akuntan Publik, Salemba Empat, 2002.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementrian/ Lembaga, Kementerian Keuangan Republik Indonesia,2016.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, Kementerian Keuangan Republik Indonesia,2008.

Published

2021-06-08

Issue

Section

Articles