Pengaruh pajak hotel, restoran dan hiburan terhadap tingkat pendapatan asli daerah

Anggi Novita, Furqan Furqan, Ernawaty Mappigau

Abstract


Penelitian ini judul Pengaruh Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan Terhadap Tingkat Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Mamuju. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda untuk menghitung dampak kuantitatif dari setiap variabel terhadap perubahan kejadian (variabel X) dan kemudian dilakukan uji statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan  secara persial berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mamuju. Hasil uji simultan menunjukkan bahwa Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan  secara simulta (bersama-sama) berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mamuju dan Variabel Pajak Hotel  yang paling dominan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mamuju dengan nilai beta paling tinggi sebesar 5,636 dengan tingkat signifikan paling rendah yaitu 0,029, jika dibandingkan dengan nilai beta variabel lainnya.


Keywords


Pajak hotel; restoran; hiburan; PAD

References


Abdurahmat, 2018, Pengertian Tentang Efektifitas, (Online), Tersedia :http://othenk.blogspot.com/2008_2008_11_01_achive.html.

Fandy Tjiptono, 2002, Manajemen Jasa,: Penerbit Andi. Yogyakarta

Peranan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Pajak Di Dki Jakarta. http://www.scribd.com/doc/58290412/ diakses pada tanggal 11 februari 2020.

Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Penerbit Andi

Menik Fitriani Safari (2013), Analisis Pengaruh Ekspor, Pembentukan Modal, dan Pengeluaran Pemerintah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1 edisi 8. Salemba Empat. Jakarta

Riyadi, dan Bratakusumah, Deddy Supriady. 2003. Perencanaan Pembangunan Daerah Stategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Rochmat Soemitro (2012). Perpajakan Teori dan Teknis Pemungutan. Bandung: Graha Ilmu

Rahmat Soemitro (2009), Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung : PT.Eresco.

Suparmoko. 1996. Pengantar Ekonomi Makro. UGM. Yogyakarta

Samudra, Azhari Aziz. (2016). Perpajakan di Indonesia: Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers

Suprianto Edy, 2011. Akuntansi Perpajakan Yogyakarta Graha Ilmu

Sarwoko. 2017. Statistik Infernsi Untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: CV Andi Offset

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TIM Penyusun Unimaju Mamuju, 2022. Pedoman Penulisan Proposal Penelitian dan Skripsi. LP3M Universitas Muhammadiyah Mamuju

Tunggul Anshari Setia Negara (2006), Pengantar Hukum pajak, Malang: Alumni, 2006

Wirawan B. Ilyas (2013) Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat




DOI: https://doi.org/10.30872/jakt.v19i4.14434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Anggi Novita, Furqan Furqan, Ernawaty Mappigau


Crossref logo 

Editorial Address

Akuntabel: Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jakt.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: Akuntabel: Jurnal Akuntansi dan Keuangan