Pengaruh pemberdayaan ekonomi mustahik oleh lembaga pemberdaya ekonomi mustahik laz pkt

Authors

  • Nanik Ayu Purwandani Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Eny Rochaida Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Rabiatul Adawiyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.29264/jiem.v3i4.3825

Keywords:

Pemberdayaan ekonomi mustahik, maqashid syariah, penjagaan harta

Abstract

Zakat yang diberikan kepada mustahik akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikan danazakat sebagai modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemberdayaan ekonomi mustahik yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdaya Ekonomi Mustahik LAZ PKT Bontang terhadap penjagaan harta mustahik. Penelitian ini dilaksanakan di kota Bontang Kalimantan Timur. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan rumus Analisis Regresi Sederhana. Pengumpulan data dilakukan dengan kepustakaan, kuesioner dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan sampel populasi dikarenakan jumlah populasi dibawah 100 yaitu 41 responden yang menjadi binaan LPEM LAZ PKT Bontang. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa Pemberdayaan Ekonomi Mustahik berpengaruh positif dan signifikan terhadap Maqashid Syariah (Penjagaan Harta) yang dinyatakan t hitung 7,163 >t tabel 2,023 dengan tingkat signifikan 0,00 lebih kecil dari α=0,05. Kesimpulanya bahwa pemberdayaan ekonomi mustahik yang dijalankan oleh LPEM LAZ PKT berpengaruh kepada penjagaan harta mustahik yang menjadi binaan mereka.

References

AL Badawi, Yusuf Ahmad Muhammad. 2009, Maqashid Al- Syariah ‘Inda Ibn Taimiyah. Bandung Cempaka Jaya

Bariadi, lili. Dkk.2005. zakat dan wirausaha. Jakarta: CV. Pustaka AMRI

Dermawan, Doni. Pendekatan maqashid al-syariah dalam memeriksa dan memutuskan perkara, 15november 2017 http://www.badilag.net/artikel/13705-pendekatan-maqashid-al-syariah-dalam-memeriksa-dan-memutuskan-perkara-oleh-doni-dermawan-sag-mhl=1312.html

Effendy, Satria. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: PT. Prenada Media

Sudewo, Eri. 2004. Manajemen zakat (tinggalkan 15 tradisi terapkan 4 prinsip dasar). Jakarta: Institute Manajemen Zakat

Sugiyono. 2015. Statistika untuk penelitian. Bandung: ALVABET CV

Downloads

Published

2018-11-03

Issue

Section

Articles