Edukasi Aspek Perpajakan dan Pelaporan Keuangan Sederhana bagi Bank Sampah di Kutai Timur
DOI:
https://doi.org/10.30872/abdimu.v4i2.15525Keywords:
Bank Sampah, Perpajakan, Pelaporan Keuangan Sederhana, Usaha MikroAbstract
Pendekatan partisipatif dilakukan dengan melibatkan mitra secara aktif dalam diskusi dan praktik, sedangkan pendekatan edukatif dilakukan melalui penyampaian materi mengenai konsep dasar perpajakan dan pencatatan keuangan sederhana. Pendampingan teknis diberikan untuk membantu mitra menerapkan materi sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi dalam pengelolaan bank sampah. Capaian utama kegiatan ini meliputi peningkatan pemahaman pengelola bank sampah mengenai kewajiban perpajakan usaha mikro serta meningkatnya keterampilan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sederhana. Pengelola bank sampah mulai memahami pentingnya pemisahan keuangan usaha dan kegiatan sosial serta keterkaitan antara pencatatan keuangan dan kepatuhan administrasi. Dampak kegiatan ini dirasakan secara langsung oleh mitra melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bank sampah. Dalam jangka panjang, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan bank sampah sebagai unit usaha berbasis komunitas serta memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan yang lebih optimal bagi masyarakat sekitar.
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Handayani, R., & Suryani, T. (2019). Peran bank sampah dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan. Jurnal Ekonomi dan Lingkungan, 7(1), 25–34.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pengelolaan Bank Sampah. Jakarta.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan. Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi Offset.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta.
Sari, D. R., & Nugroho, A. (2020). Pendampingan perpajakan UMKM dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2), 145–153.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
World Bank. (2020). Circular Economy and Waste Management. Washington, DC: World Bank Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
