Usaha aparatur pajak dalam memperkuat garda akhir sebagai upaya peneyelamatan sumber pendanaan negara

Authors

  • Ferdi Purnama Magister Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA), Surabaya.
  • Lilis Ardini Magister Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA), Surabaya.

DOI:

https://doi.org/10.30872/jkin.v18i1.7971

Keywords:

Piutang pajak, kepatuhan wajib pajak, kesadaran wajib pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memeberikan pemahaman kepada para Wajib Pajak akan seberapa penting sumbangsih para Wajib Pajak dalam menjalankan roda pemerintahan di dalam suatu Negara, khususnya di Indonesia. Negara Indonesia menganut sitem pemungutan pajak Self Assesment System yang memberikan wewenang penuh kepada Para Wajib Pajak di Indonesia untuk menghitung, melapor dan menyetorkan sendiri besarnya pajak terutang atau kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Sistem ini tidak akan bisa berjalan dengan lancar ketika Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kesadaran terhadap kewajiban perpajakannya. Penelitian ini juga didasari oleh besarnya penurunan piutang pajak yang disebabkan karena tak bisa tertagih atau sudah daluwarsa, hal ini yang sangat merugikan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu serangkaian penelitian yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, atau penelitian yang obyek penelitiannya digali melalui beragam informasi kepustakaan berupa buku, ensiklopedi, jurnal ilmiah, koran, majalah, dan dokumen. Diharapkan penelitian ini bisa memberikan dan membuka kesadaran para Wajib Pajak yang masih lalai dalam kewajiban perpajakannya.

References

Agoes, S. dan E. Trisnawati. 2013. Akuntansi Perpajakan. Salemba Empat. Jakarta.

Agustina, D. 2016. Kronologis Pembunuhan Dua Petugas Pajak Sibolga. http://www.tribunnews.com/nasional/2016/04/14/kronologis-pembunuhan-dua-petugas-pajak-sibolga. Diakses tanggal 13 November 2018.

Bungin, B. 2012. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Kencana Predana Media Group. Jakarta.

Dananjaya, A. S. 2009. Pentingnya Profil Wajib Pajak Dalam Kegiatan Pemeriksaan. http://pusatperpajakan.blogspot.com/2009/04/pentingnya-profil-wajib-pajak-dalam.html. Diakses tanggal 11 November 2018.

Farisi. M. I. 2012. Pengembangan Asesmen Diri Siswa (Student Self-Assessment) sebagai Model Penilaian dan Pengembangan Karakter. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. UPBJJ-UT Surabaya.

Febriana, D. 2017. Efektivitas Penagihan Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Piutang Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi 6(3).

Gustiawan, U. S. 2007. Pedoman Praktis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.

Halim, A., I. R. Bawono, dan A. Dara. 2017. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi Kedua. Salemba Empat. Jakarta.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Andi. Yogyakarta.

Marellu, A., J. J. Sondakh, S. Pangerapan. 2017. Analisis Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Pencairan Tunggakan Pajak di KPP Pratama Tahunan. Jurnal Riset Akuntantansi Going Concern 12(2): 35-43.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 Tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Prasetyo, W. 2016. Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Tindakan Penagihan Dengan Tingkat Pelunasan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma JAMAL 7(3): 405-424.

Putera, D. A. 2018. Komisi XI Pertanyakan Piutang Pajak Rp 32,7 Triliun Tahun 2017.https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/19/192200726/komisi-xi-pertanyakan-piutang-pajak-rp-32-7-triliun-tahun-2017. Diakses tanggal 11 November 2018.

Suwiknyo, E. 2018. Temuan Piutang Pajak Sudah Jadi Masalah Klasik, Ini Kelemahannya.https://finansial.bisnis.com/read/20180406/10/781091/javascrit. Diakses tanggal 11 November 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Widakdo, F. P. 2019. Pendtingnya Profile Wajib Pajak dalam Upaya Pencairan Piutang Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Surabaya.

Published

2021-02-04

How to Cite

Purnama, F., & Ardini, L. (2021). Usaha aparatur pajak dalam memperkuat garda akhir sebagai upaya peneyelamatan sumber pendanaan negara. Kinerja : Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 18(1), 38–48. https://doi.org/10.30872/jkin.v18i1.7971

Issue

Section

Articles