Penerapan zonasi pasar tradisional dan modern di kota malang
DOI:
https://doi.org/10.30872/jkin.v17i2.6746Keywords:
Regulasi, pasar tradisional, pasar modernAbstract
Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi dan memenuhi kebutuhan sehari hari. Pasar konvensional sendiri pada era modern mulai tersisihkan dengan pasar modern, dengan membawa konsep melayani sendiri dan juga nyaman serta bersih sehingga pasar modern memiliki banyak peminat dan sasaran konsumen yang cukup luas. Hal ini akan memunculkan dampak positif dan negatif, salah satu dampak negatif adalah adanya persaingan anatara pasar tradisional dengan pasar modern. Untuk itu pemerinah sebagai pengambil kebijakan mengeluarkan zonasi pasar, suatu peraturan yang mengatur pendirian pasar konvensional dan modern. Di Kota Malang sendiri pertumbuhan pasar sangat tinggi dikarenakan permintaan konsumen yang juga tinggi. Kebijakan zonasi pasar merupakan hal yang harus dilakukan segera dengan dukungan kebijakan pemda melalui perturan daerah. Hal ini juga merupakan bentuk pemberian otonomi yang luas kepada daerah dari pemerintah pusat. Namun, sering juga di temui banyak pendirian pasar modern yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi pasar di Kota Malang. Oleh karena itu, kami tertarik untuk membahas mengenai implementasi kebijakan zonasi pasar tradisional dan modern di Kota Malang. Penilitian ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif dengan studi pusataka dan literatur serta perundang-undangan di Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan ketidaksinkronan antara peraturan zonasi pasar tradisional dan modern.
References
Aryani, Dwinita. (2011). Efek Pendapatan Pedagang Tradisional Dari Ramainya Kemunculan Minimarket Di Kota Malang. Jurnal Dinamika Manajemen, 2(2), 169–180.
Bintoro, R. W. (2010). Aspek Hukum Zonasi Pasar Tradisional Dan Pasar Modern. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 360–374.
Jatimnet.com. (2019, 5 Maret). Pemkot Malang Revitalisasi Empat Pasar Sesuai SNI. Diakses pada 16 Desember 2019, pada https://jatimnet.com/pemkot-malang-revitalisasi-empat-pasar-sesuai-sni
Kupita, W., & Bintoro, R. W. (2012). Implementasi Kebijakan Zonasi Pasar Tradisional Dan Pasar Modern (Studi Di Kabupaten Purbalingga). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 45–59.
Malangtimes.com. (2019, 7 November). Terkait Retribusi Pasar Tradisional, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Kota Malang. Diakses pada 17 Desember 2019, pada https://www.malangtimes.com/baca/45981/20191107/192100/terkait-retribusi-pasar-tradisional-begini-penjelasan-dinas-perdagangan-kota-malang
Malangvoice.com. (2019, 25 November). Tok! Perda Batasi Jarak Minimarket dengan Pasar Tradisional Disahkan. Diakses pada 13 Desember 2019, pada https://malangvoice.com/tok-perda-batasi-jarak-minimarket-dengan-pasar-tradisional-disahkan/
Malangvoice.com. (2015, 8 Desember). Pemkot Malang Hilang Akal dalam Tata Kelola Toko Modern. Diakses pada 15 Desember 2019, pada https://malangvoice.com/pemkot-malang-hilang-akal-dalam-tata-kelola-toko-moderen/
Martin, I. (2017). Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah). Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 107.
Noor, A. (2013). Perlindungan Di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern. Economica, IV(2), 107–120.
Radarmalang.id. (2019, 22 Juli). Pemkot Kecolongan Indomaret. Diakses pada 15 Desember 2019, pada https://radarmalang.id/pemkot-kecolongan-indomaret/
RRI.co.id. (2017, 2 November). Pedagang Pasar Tradisional di Kota Malang Dilatih Layani Pembeli. Diakses pada 16 Desember 2019, pada http://rri.co.id/post/berita/452551/ruang_publik/pedagang_pasar_tradisional_di_kota_malang_dilatih_layani_pembeli.html
Savitri, W., Turtiantoro, & Sulistyowati. (2016). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Pasar Tradisional Di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 330–360.
Suryamalang.com. (2019, 17 Desember). Sejak Pakai Alat E-Retribusi, Pendapatan dari Retribusi Pasar Kota Malang Naik 102 Persen. Diakses pada 18 Desember 2019, pada https://suryamalang.tribunnews.com/2019/12/17/sejak-pakai-alat-e-retribusi-pendapatan-dari-retribusi-pasar-kota-malang-naik-102-persen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Â
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.