ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 45

Authors

  • Endra Julianto Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman
  • Nurita Affan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman
  • Ferry Diyanti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.30872/jmmn.v9i2.2474

Keywords:

laporan keuangan, psak no. 45, organisasi nirlaba

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan sistem pencatatan dalam kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan yang diadopsi oleh Yayasan Al-Ma'ruf di Samarinda dan untuk menganalisis bagaimana proses akuntansi menyusun laporan keuangan entitas yang dipelajari, dan membandingkan dengan ketentuan undang-undang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Lembaga Nonprofit. Dalam penelitian ini, penulis melakukan analisis dengan mengumpulkan data, mengintegrasikan, menganalisis dan menganalisis untuk membuat kesimpulan tentang gambaran nyata, kemudian membandingkannya dengan PSAK No. 45. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Untuk memperoleh data yang relevan, penulis menggunakan teknik untuk mengumpulkan data melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan yang masih dibuat oleh masing-masing Badan Eksekutif dibuat dari kegiatan masjid, Pendidikan dan Bisnis yang dihasilkan oleh Yayasan Al-Ma'ruf di Samarinda, hanya sebagai bentuk pendapatan dan pengeluaran laporan dan tidak digabungkan. Laporan keuangan. Landasan juga tidak termasuk penilaian aset dan perhitungan depresiasi aset tetap, sehingga nilai aset tidak menunjukkan nilai nyata. Laporan keuangan diadopsi oleh Yayasan Al-Ma'ruf, tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 yang mencakup Pernyataan Posisi Keuangan, Kegiatan Pernyataan, Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

References

Baridwan, Zaki. 2013. Intermediate Accounting. Edisi Kedelapan. Cetakan Kelima. BPFE. Yogyakarta.

Hery. 2015. Praktis Menyusun Laporan Keuangan. Penerbit PT Grasindo. Jakarta.

http://www.pajak.go.id/content/22115121-ketentuan-penyusutan. Diakses pada tanggal 25 Maret 2017.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2015. Penyajian Laporan Keuangan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2015). DSAK-IAI. Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2015. Laporan Arus Kas. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 2 (Revisi 2015). DSAK-IAI. Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2011. Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 (Revisi 2011). DSAK-IAI. Jakarta.

Kieso, Weygandt and Paul D. Kimmel. 2011. Financial Accounting. IFRS Edition. Wiley. United States of America.

Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah, Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. P3EI Press. Yogyakarta.

Nickels, William G., McHugh, James M., McHugh, Susan M. 2009. Pengantar Bisnis – Understanding Business. Buku 1. Edisi Kedelapan. Salemba Empat. Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 11.

Warren, S. Carl., James M. Reeve, dan Philip E. Fess. 2008. Pengantar Akuntansi. Buku 1 Edisi 21. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Downloads

Published

2017-08-09

Issue

Section

Articles