Perlakuan penerapan akuntansi aset tetap desa

Adhitya Dian Pratama, Muhammad Abadan Syakura

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui tingkat signifikansi dan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana perlakuan akuntansi aset tetap desa di Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu sesuai dengan PSAP 07 Tentang Akuntansi Aset Tetap serta implikasinya terhadap Laporan Kekayaan Milik Desa. Penelitian ini difokuskan pada aset tetap yang dimiliki Pemerintah Desa Loh Sumber, dengan menggunakan data Daftar Jenis dan Jumlah Aset Tetap selama 3 tahun terakhir. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan secara langsung di lapangan. Alat analisis yang digunanakan yakni PSAP 07 Tentang Akuntansi Aset Tetap. Hasil penelitian menyatakan bahwa nilai aset tetap yang tercantum dalam Laporan Kekayaan Milik Desa tidak menunjukkan nilai yang sesungguhnya. Hal ini dikarenakan terdapat aset tetap lama yang tidak tercatat serta tidak dilakukannya penyusutan terhadap aset tetap yang dimiliki.


Keywords


Akuntansi desa; akuntansi aset tetap; laporan keuangan desa

Full Text:

PDF

References


Bupati Kutai Kartanegara. (2015). Peraturan Bupati Kutai Kartangera Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa. Berita Daerah Kabupatan Kutai Kartanegara Tahun 2015 Nomor 35. Tenggarong.

Desa Loh Sumber. (2018). Profil Desa Loh Sumber. Diakses Pada 19 November 2018. http://www.desalohsumber.com/

IAI-KASP. (2015). Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa. Diakses Pada 27 September 2018.

KutaiKartanegara.com. n.d. Gambaran Umum Kabupaten Kutai Kartanegara. http://kabupaten.kutaikartanegara.com/index.php?menu=Gambaran_Umum, diakses tanggal 10 Juli 2018.

Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123. Sekretariat Negara RI. Jakarta.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013 Tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Ase Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Sekretariat Direktorat Jenderal. Jakarta.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Sekretariat Negara RI. Jakarta.

Rudianto. (2012). Pengantar Akuntansi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Sujarweni, V. Wiratna, (2015). Akuntansi Desa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press Yogyakarta




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v7i2.9617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com