Analisi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (spt) masa pajak pertambahan nilai (ppn) di kantor pelayanan pajak (kpp) pratama samarinda

Authors

  • Andi Muhammad Azhar Awaludin Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawaran Samarinda
  • Iskandar Iskandar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawaran Samarinda
  • Muhammad Abadan Syakura Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawaran Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.29264/jiam.v6i3.8655

Keywords:

Kepatuhan, Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Masa PPN

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi, badan, dan bendahara pemerintah yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda.

Metode analisis yang dilakukan dalam penilitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Metode analisis diskriptif kuantitatif adalah metode analisis yang menggunakan data yang berupa angka-angka atau rumus-rumus statistik. Dimana dalam penelitian ini, Tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak diukur menggunakan Key Performance Indicator (KPI)

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi, badan, dan bendahara pemerintah yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda tahun 2015 - 2017 mengalami fluktuasi setiap tahunnya, meski demikian apabila ditarik rata - rata selama kurun waktu 2015 - 2017 berdasarkan kriteria dan indikator dapat dinilai atau dikatakan bahwa Tingkat Kepatuhan wajib Pajak di Samarinda adalah tidak patuh.. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran Pengusaha Kena Pajak di Samarinda tidak patuh akan kewajibannya melaporkan SPT Masa PPN.

References

Agustinus, S, Isnianto, K. (2011). Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Andi. Yogyakarta.

Casavera, (2009). Perpajakan. Graha Ilmu . Yogyakarta.

Fitriandi, P (2011). Kompilasi Undang-Undang Perpajakan

Terlengkap. Salemba Empat. Jakarta

Mardiasmo. (2011). Perpajakan , Edisi Revisi tahun 2008. Andi. Yogyakarta.

Muljono, D. (2010). Hukum Pajak : konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Andi. Yogyakarta

Muljono, D. (2010) Panduan brevet pajak. Andi. yogyakarta .

Purwono, H. (2010) Dasar dasar Pepajakan & Akuntansi pajak. Erlangga.Jakarta.

Resmi, S. (2012) Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta.

Sutedi, A. (2011) Hukum Pajak. Sinar grafika .Jakarta.

Sukardji, U. (2009) Pokok-pokok Pajak Pertambahan Nilai ( PPN)

Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta

Waluyo. (2011) Perpajakan Indonesia.Salemba Empat. Jakarta.

Widodo, W. (2010) Moralitas , Budaya dan Kepatuhan Wajib Pajak. Alfabet Bandung.

Departemen Keuangan RI. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak 06/PJ.9/2001, (Online), (http://www.ortax.org, diakses 21 Februari 2018).

Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, (Online), (http://www.ortax.org, diakses 21 Februari 2018).

Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Nomor PER - 15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, (Online), (http://www.ortax.org, diakses 30 April 2018).

Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Nomor SE-18/PJ/2006 tentang Key Performance Indicator (KPI) Direktorat Jenderal Pajak, (Online), (http://www.ortax.org, diakses 12 Maret 2018).

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 206.2/PMK.01/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jederal Pajak, (Online), (http://www.ortax.org, diakses 30 April 2018).

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 235/KMK.03/2003 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, (Online), (http://www.ortax.org, diakses 26 Februari 2018).

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, (Online), (http://www.ortax.org, diakses 22 Februari 2018).

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Presiden Republik Indonesia. Jakarta.

Nomor 16 Tahun 2009. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Nomor 18 Tahun 2000. Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Presiden Republik Indonesia. Jakarta.

Nomor 28 Tahun 2007. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sekertariat Negara. Jakarta.

Published

2021-10-01

Issue

Section

Articles