Analisis perhitungan pajak penghasilan (pph 21) atas gaji pegawai tetap pada dinas pangan, tanaman pangan dan hortikultura

Chintia Dewi, Cornelius Rantelangi, Rusliansyah Rusliansyah

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian antara perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) yang telah dipungut atau dipotong oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan mengetahui besarnya Pajak Penghasilan (PPh 21) yang disetor oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Gaji Pegawai Tetap Pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku baik menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dikarenakan terdapat selisih Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Gaji Pegawai Tetap Pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.


Keywords


Pajak penghasilan; gaji pegawai

References


Arifin. 2016. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R & D. Alfabeta. Bandung.

Bawono, I. 2016. Perpajakan untuk Bendaharawan. UPP STIM YKPN. Yogyakarta.

Judisseno, K, Rimsky. 2018. Pajak dan Strategi Bisnis, Suatu Tinjauan Tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Revisi. Andi Yogyakarta. Yogyakarta.

Mulyadi. 2017. Sistem Akuntansi. Salemba Empat. Jakarta.

Purwono, Herry. 2017. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Erlangga. Jakarta.

Sekaran, Uma. 2017. Metode Penelitian untuk Bisnis Pendekatan Pengembangan-Keahlian. Salemba Empat. Jakarta.

Supramono. 2016. Perpajakan Indonesia. Andi Offset. Yogyakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Baguna, Pangemanan, Runtu. 2017. Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Kantor. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 12 (2), 2017, 327-335.

Muda, Markus. 2018. Analisis Perhitunagan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL) Sorong. Jurnal Pitis AKP, Vol 3 No. 1 Juli 2018.

Pangandaheng, Elim, Wokas. 2017. Analisis Perhitungan PPH Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Atas Berlakunya Pmk Ri No: 101/Pmk.010/2016 Tentang Ptkp Studi Kasus Pada Pt. Bank Sulutgo Cabang Tahuna. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 12(2), 2017, 90-102

Pratiwi, Vicky Yuliandhani. 2016. Analisis Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan PPH Pasal 21 Atas PNS TNI AD POMDAM V/Brawijaya Surabaya. Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 10 No. 1 2016.

Runtuwarow, Renald,. 2016. Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA 283 Vol.4 No.1 Maret 2016, Hal. 283-294.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v6i4.6800

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com