Analisis penerimaan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah kota samarinda

Rahmawati Rahmawati, Anis Rachma Utary, Raden Priyo Utomo

Abstract


penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerimaan pajak restoran, model analisis yang digunakan ialah analisis pertumbuhan wajib pajak restoran, potensi penerimaan, efektivitas Pajak dan kontribusi pajak restoran di Kota Samarinda selama tahun 2013 hingga tahun 2017. Hasil perhitungan pertumbuhan wajib pajak restoran mengalami peningkatan, peningkatan yang paling besar terjadi pada tahun 2017 yaitu sebesar 51%. Potensi penerimaan Pajak Restoran menunjukkan bahwa potensi Pajak Restoran di Kota Samarinda belum tercapai secara optimal. Potensi Catering memiliki potensi penerimaan Pajak Restoran paling besar. Efektivitas Pajak Restoran menunjukkan Pajak Restoran sudah sangat efektif karena penerimaan pajak restoran sudah melebihi target yang ditetapkan pemerintah. Kontribusi penerimaan pajak restoran di kategorikan sangat kurang dikarenakan realisasi penerimaan pajak restorannya masih rendah.

 


Keywords


Realisasi penerimaan Pajak Restoran;Pertumbuhan Wajib Pajak;Potensi penerimaan;Efektivitas pajak;Kontribusi pajak

References


Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Samudra, A. A. (2015). Perpajakan Di Indonesia Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soetjipto, R. K., & Sudikdiono, P. (2011). Akuntansi Pemerintahan RI Reformasi Keuangan Negara. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Pasulu, S. R, & Wokas, H. R. (2015). Analisis Perhitungan dan Pemungutan Pajak Restoran dan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung. EMBA, 3(2), 1008–1015.

Amalia, D. R. (2016). Penerapan Asas Pemungutan Pajak Restoran Oleh Dinas Pendapatan Daeah Kota Samarinda. Administrasi Negara, 4(3), 4315–4328.

Suyatin, A. E. A. L. (2015). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda.

Dotulong, G. A. G., Saerang, D. P. E., & Poputra, A. T. (2014). Analisis Potensi Penerimaan dan Efektivitas Pajak Restoran Di Kabupaten Minahasa Utara. Berkala Ilmiah Efisiensi, 14(2).

Makalew, M. D., Nangoi, G. B., & Lambey, R. (2018). Analisis Potensi dan Efektivitas Penerimaan Pajak Restoran di Kota Tomohon. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(2), 57–67.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan 33 Tahun 2004 antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah

http://kaltim.prokal.co/read/news/294716-sudah-jujur-atau-belum-periksa-pajak-restoran-se-samarinda.html Diakses pada tanggal 12 september 2018

http://kaltim.prokal.co/read/news/284465-setoran-dari-pajak-restoran-pbb-dan-parkir-potensial-tapi-belum-optimal Diakses pada tanggal 12 September 2018

https://kaltim.antaranews.com/berita/20359/dispenda-samarinda-terapkan-pajak-makanan-di-skpd Diakses pada tanggal 12 September 2018




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v5i1.6110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com