Analisis efektivitas pendapatan asli daerah ditinjau dari pendapatan pajak bumi dan bangunan pedesaaan dan perkotaan (pbb-p2) di kota bontang

Distya Ari Winarni, Yunus Tete Konde, Raden Priyo Utomo

Abstract


Distya Ari Winarni. Analisis Efektivitas Pendapatan Asli Daerah Ditinjau Dari Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bontang. Dibawah bimbingan Bapak Yunus Tete Konde Pembimbing I dan Bapak Raden Priyo Utomo sebagai Pembimbing II. Pemungutan pendapatan asli daerah di Kota Bontang berjalan efektif dengan efektivitas pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Bontang walaupun terkesan fluktuatif, meski begitu peran kontribusi pajak bumi dan bangunan sendiri terhadap pembangunan di kota bontang cenderung kurang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil penilaian efektivitas PAD ditinjau dari PBB-P2 di Kota Bontang. Penelitian ini merupakan penelitian analisis deskiptif kualitatif yang  digunakan untuk mengukur tingkat efektivitas suatu kegiatan atau program objek yang diteliti yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah berdasarkan perbandingan kriteria serta indikator dalam setiap komponen program di Bapedda itu sendiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan memiliki pengaruh yang kurang signifikan kontribusinya dalam efektivitas pendapatan asli daerah itu sendiri, tetapi jika ditinjau dari pemungutan pajak itu sendiri sudah cenderung efektif.


Keywords


efektivitas; pendapatan asli daerah; pajak bumi dan bangunan; pajak

References


Daerah, P. (2012). Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. 1.

Dppka. (2017). Rencana Strategis 2011-2016 Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Bontang. 11; 12; 49; 50.

Handayani Lilis. (2016). Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Serta Prospeknya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Timur, 2016(1).

Indonesia, R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 1, 2.

Mahmudi. (2016). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. In Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Ketiga, Pp. 141; 143). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. In Perpajakan Edisi Terbaru 2018 (1st Ed., Pp. 331; 332;). Yogyakarta: Andi.

Napitupulu, L. S., & Budiarso, N. (2015). Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Pajak Daerah Dan Implikasinya Terhadap Pencatatan Akuntansi Pada Pemerintah Kota Manado. 3(1), 463–472.

Octovido, I., & Azizah, D. F. (2014). Analisis Efektivitas Dan Kontribus Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu ( Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2009-2013). 15(1), 1–7.

Pajak, D. J. (2013). Undang-Undang KUP Dan Peraturan Pelaksanaannya. Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983, 333.

Pramono, J. (2011). Analisis Rasio Keuangan Untuk Menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Kota Surakarta). 83–112.

Vita Amaliah Hakim. (2012). Analisis Efektivitas Dan Efisiensi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya), 2012(1), 5.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v5i3.5814

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com