Analisis Efektivitas Dan Efisiensi Hasil Pemungutan Pajak Daerah Oleh Pemerintah Kota Samarinda

herawati desi kristianti, yunus tete konde, dhina mustika sari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui efektivitas dan efisiensi hasil pemungutan Pajak Daerah Oleh Pemerintah Kota Samarinda. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang menggunakan runtut waktu (time series). Hal ini dimaksudkan untuk membantu melihat bagaimana kinerja, efektivitas, dan efisiensi penerimaan pajak daerah dari tahun ke tahun. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah deskriptif persentase.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan kondisi pada tingkat yang sudah efektif. Kondisi pemungutan Pajak Daerah Kota Samarinda belum efisien. Rata-rata tingkat efisiensi pemungutan pajak daerah 137,19%, dimana tingkat efisiensi tertinggi pada tahun 2010 yaitu sebesar 254,97% dan tingkat efisiensi pemungutan pajak daerah pada tahun 2017 merupakan tingkat efisiensi yang terbaik sebesar 79,46%, sehingga pada tahun anggaran 2010-2017 masih di atas 100%, dengan demikian pemungutan Pajak Daerah Kota Samarinda belum efisiensi dikarenakan belanja daerah lebih besar dibandingkan pemungutan pajak daerah.


Keywords


efektivitas; efisiensi; pemungutan pajak daerah

References


Darise, Nurlan. (2007). Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BLU. Jakarta: Indeks.

Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset (2018). Laporan Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Samarinda.

Enggar, Sri Rahayu dan Wahyudi. (2011). Analisis Efisiensi dan Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora Volume 13 Nomor 1.

Kaho, Josef Riwu. (2010). Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Identifikasi Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Koswara, Endang. (2010). Untuk Demokrasi dan Kemandrian Rakyat. Jakarta: Yayasan Pariba.

Kuncoro, Mudrajad. (2008). Otonomi dan Pembangunan Daerah, Reformasi, Perencanaan, Strategi, dan Peluang. Jakarta: Erlangga.

Mahsun, Mohammad. (2006). Pengukuran Kinerja Sektor Publik, Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.

Mardiasmo. (2008). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Nawawi, Hadari. (2008). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Peraturan Daerah Kota Samarinda No.03 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda No.04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumarni, Murti dan Salamah Wahyuni. (2008). Metodologi Penelitian Bisnis, Edisi Pertama. Yogyakarta: Andi Offset.

UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah.

UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Waluyo dan Wirawan B Ilyas. (2013). Perpajakan Indonesia Edisi Pertama. Jakarta: Salemba Empat




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v5i1.5804

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com