Transparansi dan Akuntabilitas terhadap Kualitas Lembaga Zakat pada UP ZIS PDAM Tirta Mahakam Kutai Kartanegara
DOI:
https://doi.org/10.29264/jiam.v4i3.5460Keywords:
Transparansi, Akuntabilitas, Kualitas Lembaga Zakat, Agency TheoryAbstract
Menjadi lembaga zakat yang transparan dan akuntabel merupakan keharusan agar tidak terjadi masalah keagenan (Agency Problem) antara muzakki, amil maupun mustahik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transparansi dan akuntabilitas terhadap kualitas lembaga amil zakat menggunakan uji regresi linier berganda. Pemilihan UP ZIS PDAM Tirta Mahakam sebagai objek penelitian dikarenakan lembaga tersebut merupakan lembaga zakat yang mengelola dan mendayagunakan dana zakat secara mandiri. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer berupa kuesioner dengan Skala Likert, dengan metode purposive sampling terhadap pegawai PDAM Tirta Mahakam yang berada di kantor cabang Tenggarong dan kantor pusat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tranparansi tidak berpengaruh terhadap kualitas lembaga amil zakat sedangkan akuntabilitas berpengaruh. Hal ini karena kepercayaan muzakki yang besar pada amil, kewajiban pemotongan dana zakat bagi seluruh pegawai dan peran serta muzakki dalam menyalurkan dan menetapkan muzakki yang menyebabkan transparansi tidak berpengaruhReferences
Khaerany, Rizky. 2013. Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Pengelola Zakat Terhadap Kualitas Lembaga Amil Zakat (Pandangan Muzakki dan Amil Zakat pada Dompet Dhuafa Sulsel. Skripsi. Universitas Hasanuddin.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat Kabipaten Kutai Kartanegara.
Penjelasan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Saubani, Andri. 2018. Kemenag : Potensi Zakat Naisonal Capai 217 Triliun. http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/02/23/p4m1gs409-kemenag-potensi-zakat-nasional-capai-rp-217-triliun. Diakses pada 14 April 2018.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Yudaruddin, Rizky. 2014. Statistik Ekonomi: Aplikasi dengan Program SPSS versi 20. Yogyakarta: Interpena