AKUNTABILITAS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA PROGRAM KERJA PEMBANGUNAN DI DESA SUNGAI MARIAM KECAMATAN ANGGANA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Abstract
ABSTRAK
Nur Sri Husnul Fatimah, Akuntabilitas Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Program Kerja Pembangunan di Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini dilakukan di bawah bimbingan Bapak H. Irwansyah selaku dosen pembimbing pertama dan Ibu Wulan Iyhig Ratna Sari selaku osen pembimbing kedua.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan akuntabilitas pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) program kerja pembangunan infrastruktur di Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015 dan mengidentifikasikan faktor penghambat dan faktor pendukung yang mempengaruhi dalam Akuntabilitas pelaksanaan(ADD) program kerja pembangunan infrastruktur di Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif.Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan terdiri dari observasi, wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi. Hasil penelitian disajikan berdasarkan data yang dikumpulkan dan hasil pertanyaan dari wawancara yang direduksi dengan pengkodean. Berdasarkan hasil pengkodean kemudian ditentukan temanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di desa dalam rangka meningkatkan pembangunan di Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi partisipasi masyarakat dan pemerintah desa, transparansi yang pemerintah desa dalam menyampaikan program kerja pembangunan infrastruktur serta respon pemerintah desa atas aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur desa.
Akuntabilitas pelaksanaan alokasi dana desa di Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu akuntabilitas pelaksanaan program kerja ini sudah berdasarkan pada indikator akuntabilitas yaitu partisipasi, transparansi, dan responsif. Namun terdapat beberapa kendala yang ditemui pada saat pelaksanaannya yaitu masyarakat yang kurang mengetahui bagaimana standar operasional yang diberlakukan pemerintah desa. Faktor cuaca yang tidak menentu mengakibatkan pelaksanaan kegiatan dibeberapa lokasi mengalami keterlambatan sehingga penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan juga mengalami keterlambatan. Kurangnya sosialisasi tim pelaksana dan kurangnya koordinasi antara tim pelaksana, tim fasilitas, warga, dan tenaga kerja.
Kata kunci: akuntabilitas, alokasi dana desa, partisipasi, transparansi, responsif.
Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Muhammad Zainul. 2015. ‘’Tinjauan Atas Pelaksanaan Keuangan Dalam Mendukung Kebijakan Desa’’. Jurnal Ekonomi & kebijakan publik.Kementerian Keuangan.
Arifidiar. 2015. ‘’Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melaksanakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Dengan Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Kabupaten Sambas). Tesis. Universitas Tanjungpura
Arifiyanto, Dwi Febri, Dan Kurrohman,Taufik. 2014. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Jember. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan. Universitas Jember. Jember.
Budiono, Bayu Sukmawan. 2013. ‘’Pelaksanaan Kebijakan Alokasi Dana Desa Berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Di Desa Mergosari Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarji”. Artikel Ilmiah. Universitas Brawijaya Malang.
Efendi, Bachtiar. 2002. Pembangunan Ekonomi Daerah Berkeadilan. Kurnia
Alam Semesta. Yogyakarta
Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung
Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan. Airlangga. Jakarta
Mardiasmo. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Andi Offset. Yogyakarta
Mahsun. 2014. Konsep Akuntabilitas Dan Transparansi.Http://Kabupatensidrap.Blogspot.Co.Id/2014/05/Makalah-Konsep-Akuntabilitas-Dan.Html. Diakses Tanggal 12 Maret 2017.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 35 Tahun 2015 Tentang PedomanPengelolaan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Sanusi, Anwar. 2011. Metodologi Penelitian Bisnis. Salemba Empat. Jakarta
Sari, Wulan Iyhig Ratna. 2017. The Role Of Regulations On Administrative And Practices In Improving Quality Of Services In Public Organizations. Jurnal. Cogent Business & Management.
Siagian, Sindang P. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Jakarta
Sianturi, Ronny. 2016. ‘’Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Melalui Kebiajakn Alokasi Dana Desa di Desa Bebakung Kecamatan Betayau Kabupaten Tana Tidung’’. Jurnal Ilmiah. Universitas Mulawarman Samarinda
Solekhan, Moch. 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa BerbasisPartisipasi Masyarakat Dalam Membangun Mekanisme Akuntabilitas.Setara Press. Malang.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan Keabsaha DataR&D. Alfabeta. Bandung.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Utami, Annisa Diah. 2017. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Skripsi. Universitas Mulawarman.
Waluyo. 2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi, Dan ImplementasinyaDalam Pelaksanaan Otonomi Daerah). Cv. Mandar Maju. Bandung.
Widodo, Joko. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Bayu Media Publishing. Malang
Kessa, Wahyudin. 2015. BUKU SAKU 6 Perencanaan Pembangunan Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Jakarta
DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v4i1.3750
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com