Analisis laporan keuangan sektor publik
DOI:
https://doi.org/10.29264/jiam.v1i1.267Keywords:
Laporan keuangan, laporan keuangan sektor publikAbstract
Hasil analisis yang didapat adalah laporan keuangan Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Adapun basis akutansi yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah berbasis kas sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 berbasis kas menuju akrual dan akrual. Adapun hasil analisis lebih mendalam dalam penelitian ini laporan keuangan Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Saran yang dapat penulis berikan adalah dalam menyusun laporan keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda diharapkan melakukan upaya konsistensi format penyusunan yang beracuan kepada ketentuan yang berlaku yaitu permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
References
Bastian, Indra, 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar, Erlangga, Jakarta
Abdul Halim. (2007). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi keuangan daerah,. Edisi Revisi, Jakarta, Salemba Empat
Halim Abdul dan Muhammad Syam Kusufi 2012, Akuntansi Keuangan Daerah – SAP berbasis Akrual, Edisi 4, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
Muindro Renyowijoyo,2008. Akuntansi Sektor Publik:Organisasi Non Laba, Edisi 1, Mitra Wacana Media,Jakarta
Revrisond Baswir. 2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: BPFE. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi