Analisis efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak

Ismawati Nur, Irwansyah Irwansyah, Bramantika Oktavianti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak penghasilan. Metode analisis yang digunakan dalam penerlitian ini adalah analisis deskriptif untuk memberikan gambaran apakah penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa efektif atau tidak, dan berapa besar kontiribusi yang diberikan terhadap total penerimaan pajak penghasilan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif rasio. Hasil penelitian menunjukan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa pada tahun 2014-2016 tergolong tidak efektif dan memberikan kontribusi yang sangat kurang terhadap penerimaan pajak penghasilan. Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama Samarinda perlu melakukan berbagai usaha baik secara internal maupun eksternal untuk meningkatkan efektivitas dan kontribusi penagihan pajak di wilayah kerjanya


Keywords


effectiveness, tEfektivitas; penagihan pajak; surat teguran; surat paksaax collection, reprimand letter, forced letter

References


Budiman, Henry Hanny dan Jantje J. Tinangon dan Stanley W Allexander, 2015. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penagihan Pajak Secara Aktif terhadap Tunggakan Pajak pada KPP Pratama Bitung. Jurnal. Universitas Sam Ratulangi Manado.

Erwis, Nana Andriana. 2012. Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Makassar.

Hastuti, Puji dan Imansyah, 2016. Analisis Efektivitas Pajak Penghasilan Melalui Surat Teguran dan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis Vol 2 No 3 November halaman 392-399 Universitas Achmad Yani Banjarmasin.

Hendra, 2013. Analisis Kepatuhan Kewajiban PPh 21 Karyawan pada PT.Pramana Putra Constructions di Bontang. Skripsi, universitas Mulawarman.

Jupriyanto, Muh, 2015. Arti Tunggakan Pajak. http://www.lembagapajak.com/2016/06/pengertian-tunggakan-pajak.html, diakses tanggal 5 Mei 2017.

Kurniasari, Putri dan Suharyono dan Agus Iwan Kesuma, 2016. Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Balikpapan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan 13 (1). Universitas Mulawarman.

Kurniawan, Anang Mury. 2011. Upaya Hukum: Terkait Dengan Pemeriksaaan, Penyidikan, Dan Penagihan Pajak.Graha Ilmu. Yogyakarta.

Madjid, Olvi dan Lintje Kalangi, 2015. Efektivitvitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Jurnal EMBA 3 (4) Desember: 478-587.

Mardiasmo.2016. Perpajakan.Edisi Terbaru 2016. Andi. Yogyakarta.

Mustikarini, Nunik, 2015. Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Pencairan Tunggakan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Samarinda. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman.

Paseleng, Agustinus dan agus T poputra dan steven j Tangkuman. 2013. Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA 1 (4) Desember: 2371-2381.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-undang No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemerintah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa.

Pemerintah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan RI No 183/ PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Tagihan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No.561/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa.

Purwono, Hary. 2011. Dasar Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Erlangga. Jakarta.

Putri, Elza Syawaliani 2014.Analisis Efektivitas dan kontribusi terhadap Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama,

Prasetyo, Adinur. 2016. Konsep dan Analisis: Rasio Pajak. Gramedia. Jakarta

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8 Buku 1. Salemba Empat. Jakarta..

Sudirman,Rismawati dan Antong Amirudin. 2012. Perpajakan: Pendekatan Teori dan Praktek Empat Dua Media. Malang.

Supramono dan Theresia Woro Damayanti. 2010. Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan. Andi. Yogyakarta.

Susyanti, Jeni dan Ahmad Dahlan.2016. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 9 Buku 1. Empat Dua Media. Malang.

Syahputra, M. Sultan dan Kadirisman Hidayat dan Rizki Yudhi Dewantara. 2015. Pengaruh Surat Teguran Surat Paksa dan Sanksi Administrasi terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari). Jurnal Administrasi Bisnis-Perpajakan Vol 5 (1) April.

Velayati, Mala Rizkika dan Siti Ragil Handayani dan Achmad Husaini. 2013. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Tindakan Penagihan Pajak Aktif dengan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu). Jurnal Adiminstrasi Bisnis.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v3i2.2664

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com