Analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan pph pasal 21 atas karyawan
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis Perhitungam, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 atas Karyawan PT Sucofindo Episi kab. Kutai Kartanegara apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang dibutuhkan dengan relevan dengan permasalahan yang di teliti dalam penulisan skripsi ini. Teknik analisis data dilakukan sesuai dengan Undang- Undang No. 36 Tahun 2008, serta Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/Pj/2016 dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan N0.16 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis perhitungan,Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 ini belum sepenuhnya mematuhi peraturan Perpajakan yang berlaku pada saat ini. Dalam perhitungan perusahaan masih menggunakan peraturan perpajakan yang sudah tidak berlaku lagi sedangkan pada tanggal 27 juni 2016 peraturan perpajakan sudah diperbaharui maka perusahaan lebih bayar kepada Direktoral Jendral Pajak dalam hal ini perusahaan harus melakukan pembetulan. Tetapi Penyetoran dan Pelaporan perusahaan sudah mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
Keywords
References
Diana, Anastasia dan Lilis Setiawati. Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi dan
Penuntun Praktis. Andi. Yogyakarta.
Gunandi. 2009. Panduan Komprehensif Pajak penghasilan . Jakarta Bee Media
Indonesia
Harcisnowo. 2009. Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan
Tetap Dalam Upaya Meminimaliskan Biaya Pajak PT Bank Internasional
Indonesia (BII) Finance Canter. Tesis. Universitas Indonesia. Jakarta..
Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. Andi, Yogyakarta.
Resmi, Siti. 2016, Perpajakan: Teori dan Kasus Edisi 8. Salemba Empat. Jakarta.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman
teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak
penghasilan Pasal 21 sehubung dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
orang pribadi yang disesuaikan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan menteri keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang cara pembayaran
dan penyetoran pajak.
Sekaran, Uma. 2011, Research Methods For Business edisi 1 and 2. Salemba
Empat. Jakarta
Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak, Edisi Empat, Cetakan Kedua. Salemba
Empat. Jakarta.
Sobowiec, Sylwia and Agneszka Lojek. 2006. The International Comparative
Legal Guide to Corporate Tax. Global Legal Groub. www.iclg.co.uk.
Poland.UU RI No. 17 tahun 2000: Tentang Pajak Penghasilan, Edisi Kedelapan, Cetakan
Pertama, Citra Umbara, Bandung, 2000.
UU RI No. 36 Tahun 2008: Tentang Perubahan Ke Empat atas UU RI No. 7
Tahun 1983 Tetang Pajak Penghasilan
Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia: Edisi 9. Salemba Empat, Jakar
DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v3i2.2563
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com