Analisis Dampak Covid-19 Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame Dan Pajak Hiburan Di Kota Samarinda

Fadliah Fadliah, Muhammad Abadan Syakura

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat efektivitas penerimaan pajak reklame dan pajak hiburan sebelum, saat, dan sesudah Covid-19. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda berupa data target dan realisasi penerimaan pajak reklame dan pajak hiburan dari tahun 2018 hingga tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kuantitatif deskriptif. Hasil perhitungan efektivitas penerimaan pajak reklame dari tahun 2018 hingga tahun 2022 sangat efektif. Untuk hasil perhitungan efektivitas penerimaan pajak hiburan di tahun 2018 dan 2019 terbilang sangat efektif, akan tetapi pada tahun 2020 efektivitas penerimaan pajak hiburan kurang efektif dan di tahun 2021 cukup efektif hal ini terjadi karena adanya Covid-19. Dan di tahun 2022 penerimaan pajak hiburan kembali meningkat.


Keywords


pajak reklame;pajak hiburan;efektivitas

Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik Kota Samarinda. (2023). Kota Samarinda Dalam Angka 2023. Badan Pusat Statistik (bps.go.id). Diakses pada 25 Mei 2023.

Halim et al. (2012). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/KEMENKES/382/2020 Tentang Protokol kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019 (Covid-19)

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: CV. Andi Offset

Mbp, Darwin (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Peraturan Daerah Kota Samarinda. (2006). Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kota Samarinda. (2006). Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Samarinda. (2011). Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.




DOI: https://doi.org/10.30872/jiam.v8i3.13735

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com