Persepsi Pemilik Usaha Rumah Kos Terhadap Prosedur dan Tarif Pajak Rumah Kos Kota Samarinda

Authors

  • Jaron Antarisma Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Dwi Risma Deviyanti Fakultas Ekonomi fan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.30872/jiam.v8i2.13339

Keywords:

Pajak Rumah Kos, Persepsi, Tarif Pajak, Prosedur Perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi atau pandangan pemilik usaha rumah kos terhadap prosedur dan tarif pajak rumah kos yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan studi fenomenologi yang menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Sampel dalam penelitian ini adalah informan. Informan dalam penelitian ini ialah pemilik usaha rumah kos yang memiliki kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) di daerah sekitar pusat pendidikan Kota Samarinda. Hasil dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi di antara pemilik usaha rumah kos menimbulkan praktek penghindaran pajak. Penyebabnya adalah pemahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku tidak sempurna, selain itu pemilik usaha rumah kos menyatakan dasar pengenaan kriteria atas tarif pajak yang berlaku tidak adil.

References

Agustina, Putri. (2012). Psikologi Perkembangan. Surakarta: PGSD FKIP UMS.

Alwasilah, A. C. (2022). Pokoknya studi kasus: Pendekatan kualitatif. Kiblat Buku Utama.

Bobek, D. D., & Hatfield, R. C. (2014). An Investigation of the Theory of Planned Behavior and the Role of Moral Obligation in Tax Compliance. February 2003. https://doi.org/10.2308/bria.2003.15.1.13

Hardiningsih, P., & Yulianawati, N. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan Dan Perbankan, 3(1), 126–142.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2016). Indekos. Diakses pada 4 Oktober 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/indekos.

Karlina. (2017). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan Asas Keadilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan. Vol. 8 No.1.

Kaltimtoday. (2022). DPRD Samarinda. Diakses pada 6 Oktober 2022. https://kaltimtoday.co/dprd-samarinda-bentuk-pansus-raperda-soal-usaha-penginapan-kos-kosan-hingga-guest-house/

Moleong, Lexy J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Roskadaya, Bandung.

Nurhayati. (2016). Melukiskan Akuntansi dengan Kuas Interpretif. E-Journal Institut Agama Islam Negeri Kudus. Diakses pada 5 Oktober 2022. http://dx.doi.org/10.21043/bisnis.v3i1.1481.

Rachellaura, Lintang (2016). Persepsi Wajib Pajak Tentang Pajak Rumah Kos di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. E-Journal Universitas Negeri Semarang. Diakses pada 25 September 2022.

Rustam, A., Rasulong, I., & Nursyafirah, I. (2021). Perspektif Pemilik Usaha Rumah Kos Tenrang Pemahaman Pajak Hotel Terkait Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, 4(1), 141–153. https://doi.org/10.26618/jrp.v4i1.5312

Sarwono, (1983). Teori-Teori Psikologi Sosial. Rajawali. Siagian, Jakarta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung

Published

2023-06-30

Issue

Section

Research Papers (S1)