Analisis Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda

Authors

  • Since Kala Ganggi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda
  • Rusliansyah Rusliansyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.30872/jiam.v8i1.10653

Keywords:

Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hotel, Kontribusi, Efektivitas

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Samarinda. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Metode pengumpulan data  dalam penelitian ini dengan menggunakan  metode dokumentasi, dimana data diperoleh dari  BAPENDA Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tingkat kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah Kota Samarinda selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dikategorikan sangat kurang. (2) Tingkat efektivitas pajak hotel di Kota Samarinda selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dikategorikan sangat efektif.

References

Depdagri, Kemendagri No. 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.

Guritno. 1997. Kamus Ekonomi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Sektor Publik dan Akuntansi Keuangan Daerah. Yogyakarta: YKPN.

Kesek. (2013). Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Pemerintah Kota Padang, Jurnal EMBA, 1(4), 1922-1933.

Mahmudi. 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Peraturan Daerah Samarinda No. 08 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel. Walikota Samarinda.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.

UU. No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Presiden Republik Indonesia.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU. No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Published

2023-05-31

Issue

Section

Research Papers (S1)