Implementasi Pemikiran Ekonomi Abu Hanifah pada Akad Salam

Bachtiyar Asrofi, Khusniati Rofiah

Abstract


Abstrak

Keberagaman bentuk aktivitas perdagangan merupakan konsekuensi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital ini. Salah satu jual beli yang sekarang banyak digunakan oleh masyarakat luas yaitu jual beli dalam bentuk salam pada zaman modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Imam Abu Hanifah dikenal juga dengan sebutan nama Imam Hanafi yang bernama asli Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al-Kufi, dia lahir di Irak (Kufah) pada tahun 80 H/699 M. Beberapa konsep ekonomi yang disumbangkan oleh Abu Hanifah, salah satu diantaranya adalah salam, merupakan suatu tatanan transaksi antara pihak penjual dan pembeli yang sepaham jika barang yang dibeli dikirimkan sesudah dibayar dengan cara tunai pada saat transaksi disepakati. Abu Hanifah juga mengkritisi metode tersebut yang cenderung mengakibatkan terjadinya perselisihan antara pembeli dan penjual dengan cara membayar lebih dahulu. Beliau juga berusaha meredam sengketa ini dengan cara menjelaskan lebih mendetail apa yang wajib diketahui dan diungkapkan dengan jelas di dalam suatu kontrak seperti waktu, tempat pengiriman, jenis komoditas, kualitas dan kuantitas. Akad salam atau pesanan di era sekarang banyak dipraktikkan oleh masyarakat, salah satu penerapan akad salam ialah melakukan transaksi online di platform Shopee atau Tokopedia.

 


Keywords


Kata Kunci: Pemikiran Ekonomi, Abu Hanifah, dan Salam

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Boedi,. Peradaban Pemikiran Ekonomi. Bandung: Pustaka Setia. 2010.

Juliansyahzen, M. Iqbal,. “Pemikiran Hukum Islam Abu Hanifah: Sebuah Kajian Sosio-Historis Seputar Hukum Keluarga”, Al-Mazahib, Volume 3, 1, (2015).

Maulida, Shabrina,. “Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Daulah Umayyah”, Al-ibar: Artikel Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Volume 1, 1, (2022).

Maulidizen, Ahmad,. “Pemikiran dan Kontribusi Tokoh Ekonomi Islam Klasik dan Kontemporer”, Deliberatif Volume 1, 1, (2017).

Mukholik, Ayis,. “Contribution and Relevance of Imam Abu Hanifah and Zayd Bin Ali's Thinking on Contemporary Online Business Practices”, International Economic and Finance Review (IEFR), Volume 1, 1, (2022).

Nisa, Hera Khoirotun, Nunung Nurhayati, Nandang Ihwanudin,. “Analysis of Abu Hanifah Thought About Salam Contract and its Practices in Sharia Financial Institute”, Internasional Journal of Economics, Commerce and Management, Volume 8, 5, (2020).

Saprida,. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Palembang: Amanah. 2017.

Saprida, Qodariah Barkah, Zuul Fitriani Umari,. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana. 2021.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. 2016.

Tahir, Rahmat Zubandi Tahir, “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Periode Awal 450 H/1058 M”, KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 1, 2, (2021).

Wahidmurni. Pemaparan Penelitian Kualitatif. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 2017.

Wati, Fahrina Yustiasari Liri, Muhammad Rafai HA,. “Pemikiran Ekonomi Islam pada Fase Pertama (Zayd Bin Ali dan Abu Hanifah)”, Jurnal Al-Muqayyad, Volume 3, 1, (2020).

Zatadini, Nabila, Mohammad Ghozali,. “Analisis Pemikiran Ekonomi Islam Imam Abu Hanifah”, Al Falah: Journal of Islamic Economics, Volume 3, 1, (2018).

Zikwan, M,. “Kontribusi Pemikiran Ekonomi Syari’ah di Abad Ke 5-11 M dalam Aktivitas Perekonomian dI Indonesia”, Annual Conference for Muslim Scholars, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019.




DOI: https://doi.org/10.30872/jesm.v3i1.14331

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Bachtiyar Asrofi


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jesm.feb@gmail.com