Analisis Pengelolaan Wakaf Uang pada Dompet Dhuafa Kalimantan Timur

Nur Azizah Handayani, Miftahul Huda

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghimpunan dan pemanfaatan dana wakaf uang di Dompet Dhuafa Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik triangulasi dengan tahapan analisis yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penghimpunan dana wakaf uang yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa Kaltim terdiri dari penghimpunan langsung dan penghimpunan tidak langsung. Dalam penyerahan dana wakaf uang Dompet Dhuafa Kaltim melakukan ikrar wakaf secara lisan. Pemanfaatan dana wakaf uang pada Dompet Dhuafa Kaltim yaitu melalui program-program yang sudah dibuat yaitu Wakaf Alquran, Wakaf Sumur Kehidupan, Wakaf Ambulans dan Barzah, Rumah Tahfidz Bait As – Sakinah, Renovasi dan Pembangunan Masjid, dan Rumah sehat Dompet Dhuafa. Dalam hal ini Dompet Dhuafa Kaltim belum mengadakan wakaf uang yang produktif. Jadi Dompet Dhuafa Kaltim baru sebatas memenuhi kebutuhan keluarga miskin dengan berbagai program charity. Terjadi perbedaan pemahaman yang kurang selaras di Dompet Dhuafa Kaltim antara wakaf uang dan wakaf melalui uang.


Keywords


Penghimpunan; Pemanfaatan; Wakaf Uang

Full Text:

PDF

References


Abdullah, J. (2018). Tata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia. ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf, 4(1), 87.

Aziz, M. (2017). Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang Di Indonesia. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 1(2), 188–208. https://doi.org/10.30736/jes.v1i2.15

Badan Wakaf Indonesia. (2020). Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Badan Wakaf Indonesia.

Departemen Agama. (2007). Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf & Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (hal. 67). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Dompet Dhuafa Republika. (2019). Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa Republika. http://dompetdhuafa.org/

Fauzia, A., Almuin, N., Rohayati, T., & Garadian, E. A. (2016). Fenomena Wakaf di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia.

Firdaus, D. A. (2011). Pemanfaatan Wakaf Tunai Untuk Kebutuhan Hidup Keluarga Miskin di Dompet Dhuafa Bandung. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kementerian Keuangan RI. (2019). Kajian Pengembangan Wakaf Uang Dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah. Ringkasan Eksekutif, 5.

Napsiyah, I. (2019). Dampak Penerapan Strategi Fundraising Dalam Meningkatkan Pengelolaan Dana Zakat( Studi Kasus Dompet Dhuafa Waspada ). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Bisnis (A. Nuryanto (ed.)). CV Alfabeta.

Wildah, A. (2020). Strategi penghimpunan dan pendayagunaan dana wakaf uang pada dompet dhuafa riau tesis. UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Yasin Yusuf, R. (2018). Strategi Fundraising di LAZNAS Dompet Dhuafa Jawa Tengah. UIN Walisongo Semarang.




DOI: https://doi.org/10.30872/jesm.v2i2.10426

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jesm.feb@gmail.com