Pengaruh pemeriksaan pajak, sanksi pajak, sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada kpp kota tangerang

Fransiskus Eddy Wahyono, Sari Rahmawati, Firmansyah Lubis, Timbul Hamonangan Simanjuntak

Abstract


Penelitian ini memiliki tujuan untuk melihat pengaruh secara parsial maupun simultan dari variabel pemeriksaan pajak, sanksi pajak dan sosialisasi  perpajakan, terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Kota Tangerang. Penelitian ini memiliki jenis Causal Expalanatory, dengan teknik analisis regresi linier. Penelitian ini menggunakan instrumen kuesioner, yang dibuat berdasarkan kerangka teoritis, dan telah valid dan reliabel.  Populasi yang diteliti adalah wajib pajak UMKM yang terdaftar pada KPP Pratama Kota Tangerang tahun 2018, sementara teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Probability sampling, dengan simple random sampling.  Peneliti menggunakan sampel sejumlah 100 orang yang diambil secara acak dari KPP Pratama di kota Tangerang. Berdasarkan hasil pengolahan data, terdapat pengaruh antara pemeriksaan pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak  terhadap  kepatuhan wajib pajak badan secara simultan, dimana pengaruh simultan pemeriksaan pajak, sanksi pajak dan sosialisasi pajak  terhadap  kepatuhan wajib pajak badan adalah sebesar 75.4%.  Untuk itu, peneliti menyarankan bahwa Pihak KPP Pratama Tanggerang diharapkan dapat mendorong adanya perhatian terhadap pemeriksaan pajak, pengenalan sanksi perpajakan, dan sosialisasi pajak sebagai salah satu cara meningkatkan kepatuhan konsumen.


Keywords


pemeriksaan pajak; sanksi pajak; sosialisasi perpajakan; kepatuhan pajak; wajib pajak

References


Abuyamin, O. (2016). Perpajakan, Dasar Dasar Perpajakan, KUP, PPh, PPN BM: PBB, Pajak Daerah dan Retribusi. Bandung: Mega Rancage Press.

Adiyati. T. (2009). Pengaruh sosialisasi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama.

Allingham, M. G., & Sandmo. A., (1972). Income Tax Evasion: A. Theoretical Analysis. Journal of Public Economics. Vol. 1. No. 3-4.

Alwi, H. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi 4. Jakarta: Balai pustaka

Andreoni, J., Erard, B. & Feinstein, J., (1998), “Tax Compliance”, Journal of Economic Literature Vol 36, No. 2 818-860.

Badan Pusat Ststistik, (2017), Realisasi Penerimaan Negara 2007 – 2016, melalui www.bps.go.id.

Christensen, J. & Murphy, R. (2005). The Social Irresponsibility of Corporate Tax Avoidance: Taking CSR to the Bottom Line. Development.

Cullis, J. & Jones, P. (1992). Public Finance and Public Choice Analitical. Prespectives. Mc Graw-Hill Book

Devenport, T., H. & Prusak, L. (1998). Working Knowledge: How Organization Manage What They Know. Harvard Business School Press.

Ghozali. (2015). Aplikasi analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media.

Hadi, D., S., Efferin, S. & Yuliawati, T. (2008). Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkap Fenomena dengan Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hutagaol, J.( 2007). Perpajakan Isu-isu Kontemporer, Jakarta: Graha Ilmu.

Jotopurnomo, C. & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra. Tax & Accounting Review, Vol.1,No.1,2013.

James, S. & Alley, C. (2004). Tax Compliance, Self Assessment and Tax Administration. Journal of Financial and Management in Public Services, 2, 27-42.

Locke, J. (1690), Two Treatises of Government. Diedit oleh Peter Laslett (1960),

Cambridge University Press, Cambridge.

Mandagi, C., Sabijono, H. & Tirayoh, H. (2014). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Pada KPP Pratama Manado. ISSN 2303-1174.

Mangkoesoebroto, Guritno,1998. Ekonomi Publik, Edisi Kedua,Yogyakarta: BPFE-UGM

Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2009. Jakarta: Andi Yogyakarta.

Muhammad, A, (2010), Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra.

Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Palil, M. R. (2005). Taxpayers Knowledge: A Descriptive Evidence on Demographic Factors in Malaysia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 7, No. 1, pp. 11-21.

Paojan. (2013). Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Masih Rendah. Dikutip Melalui: http://www.pasundanekspres.co.id/karawang/7965-kesadaran-masyarakat-bayarpajak-masih-rendah (04/02/2013).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184 /PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK. 03/ 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017, tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diberlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan yang merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 184 /PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK. 03/ 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Rahayu, S., K. (2013). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Resmi, S. (2016), Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 9. Jakarta: Salemba Empat.

Ritcher, JR. (1987). An Econometrics Analysis of Income Tax Evasion and Its Detection. RAND Journal of Economics. Vol. 22 No. 1, p. 14 – 35.

Rosdiana, H. & Edi, I., S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Roshidi, M. A., Mustafa, H. & Asri, M. (2007). The Effects Of Knowledge On Tax Compliance Behaviours Among Malaysian Taxpayers. Business and Information, Vol. 4, No. 1.

Sandmo, Agnar. 2004. The Theory of Tax Evasion; A Retrospectives View. Discussion Paper. Vol. 31 No. 4.

Singarimbun, M. & Effendi, S. (2008). Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES

Simanjuntak & Mukhlis, (2012). Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Membangun Ekonomi, Jakarta: Raih Asa Sukses (RAS).

Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Edisi 1 Cetakan 44. Yogyakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemarso, S., R. (2011). Perpajakan Pendekatan Komprehensif. Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, E. (2016). Hukum Pajak. Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumarsan, T. (2017). Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru. Edisi 5. Jakarta: Indeks.

Sunjoyo, dkk. (2013). Aplikasi SPSS untuk Smart Riset, Bandung: Alfabeta.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. SE 98/Pj/2011. (2011). Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Unit Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sutedi, A. (2011). Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE98/PJ./2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan DJP

Tjahjono, A. & Husein, M. F. (2005). Perpajakan edisi 3. Yogyakarta : penerbit UPP AMP YKPN.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 42 Tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008

Walsh, K., (2012), Journal: The Economic and Social Review: Understanding Taxpayer Behaviour – New Opportunities for Tax Administration, Vol. 43, No 3.

Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP Di KPP Manado dan KPP Bitung. ISSN 2303-1174.

Zain, M. (2007). Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.30872/jfor.v20i2.4373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 Fransiskus Eddy Wahyono, Sari Rahmawati, Firmansyah Lubis, Timbul Hamonangan Simanjuntak


Crossref logo 

Editorial Address

FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jakt.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi