Implementasi Akad Bagi Hasil pada Petani Nilam
DOI:
https://doi.org/10.30872/jfor.v26i1.15617Keywords:
Bagi Hasil, Akad, Keadilan, Kerja samaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad bagi hasil pada petani nilam di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dilaksanakan dengan wawancara yang didukung data-data yang diberikan petani. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem bagi hasil yang dilakukan petani penggarap dan pemilik lahan tidak memiliki bukti hitam diatas putih hanya sebatas kepercayaan sehingga sering menimbulkan ketidakpercayaan satu sama lain. Dan didalam sistem perjanjian ini pendapatan yang diterima dari bagi hasil antara kedua belah pihak menunjukkan bahwa pendapatan petani penggarap lebih dari UMP (upah minimum provensi) di wilayah Desa Mohoni
References
Abdullah al-thayyar, muhammad. (2009). Ensiklopedia Fiqh Muamalah dalam pandangan empat Mahzab (M. Al-hanafi (ed.)).
Azhar, Arsyad. (2007). Media pembelajaran (Raja Grafindo (ed.)).
Ghazaly, et, A. (2010). Fiqih Muamalat (kencana (ed.); cetak 1).
Hakim, lukman. (2012). Prinsip-prinsip Ekonomi Islam (Erlangga (ed.)). erlangga.
Ii, B. A. B., & Akad, A. P. (1986). akad adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. 4 Secara. 17–43.
Mangun, H. M. S, Herdy Waluyo, dan A. P. S. S. J. (2012). Nilam, Hasilkan Rendemen Minyak Hingga 5 kali Lipat dengan Fermentasi Kapang. (P. Swadaya (ed.); 1st ed.).
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Islam. kencana.
Muhammad. (2004). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah.
Munir, M., Rosyidi, K., Teknik, F., Yudharta, U., Teknik, F., Yudharta, U., & Period, P. (2013). Potensi Dan Analisa Kelayakan Usaha Pengolahan Minyak Nilam Sebagai Alternatif Peluang Berwirausaha Di Kabupaten Pasuruan. Agromix, 4(2), 1–16. https://doi.org/10.35891/agx.v4i2.714
Purmatasari, irma devita. (2011). Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Akad Syariah (mizab media utama (ed.)).
Rivai, V., & Arviyan Arifin. (2010). Islamic Banking : sebuah teori, konsep dan aplikasi (B. Aksara (ed.); 2nd ed.).
Sandu, S. (2015). Dasar Metodelogi Penelitian (ayup (ed.)). literasi media publis.
Scheltema. (1985). Bagi Hasil Hindia Belanda (yayasan obor indonesia (ed.)).
Sri Nurhayati, wasilah. (2009). Akuntansi Syariah di Indonesia. salemba.
Syafi’i Antonio, M. (2001). Bank syariah: dari teori ke praktik. https://books.google.co.id/books
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurul Hikmah, Musviyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
pISSN: 1411-1713 eISSN: 2528-150X
is licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International
