Analisis pengaruh zakat produktif terhadap pendapatan mustahik badan amil zakat
DOI:
https://doi.org/10.30872/jfor.v25i2.13289Keywords:
Zakat, pendapatan, mustahik, badan amil zakatAbstract
Adapun yang menjadi tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah zakat produktif berpengaruh signifikan terhadap pendapatan mustahik pada Baznas Provinsi Sulawesi Barat dan untuk mengetahui bagaimana korelasi antara zakat produktif dengan pendapatan mustahik pada Baznas Provinsi Sulawesi Barat. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kantor Baznas Provinsi Sulbar berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan metode deskriptif karena tujuan penelitian ini adalah membuat gambaran secara sistematis tentang hubungan antara pemberian dana zakat produktif yang disalurkan Baznas Provinsi Sulbar terhadap pendapatan mustahik penerimanya. Data didapatkan dari responden yang berjumlah 80 orang. Jumlah tersebut adalah keseluruhan jumlah mustahik penerima zakat produktif berdasarkan data Baznas Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan hasil yang diperoleh maka hipotesis pertama bahwa zakat produktif berpengaruh signifikan terhadap pendapatan mustahik pada Baznas Provinsi Sulawesi Barat dapat diterima karena terbukti berdasarkan hasil uji parsial (t-test). Kemudian, hipotesis kedua yang menyatakan bahwa zakat produktif berkorelasi terhadap pendapatan mustahik pada Baznas Provinsi Sulawesi Barat juga dapat diterima karena terbukti melalui hasil uji koefisien korelasi.
References
Artikel dalam Jurnal Publikasi
Khasan, M. (2011). Zakat Dan Sistem Sosial Ekonomi Dalam Islam. Jurnal Ilmiah Fakultas Syariah, 11(2). 161-169.
Saprida. (2016). Zakat Profesi Menurut Yusuf Qardhawi. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 2(1), 8.
Toriquddin, M. (2015) Pengelolaan Zakat Produktif di Rumah Zakat Kota Malang Perspektif Maqashid Al Syariah Ibnu ‘Asyur. Jurnal Ulul Albab, 16(1), 63-65.
Buku
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Barat. (2022). Sekelumit Tentang Baznas Beserta Uraian Tugas Baznas Sulbar.
Kementerian agama republik indonesia. (2013). Panduan Zakat Praktis.
Martono, N. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. Raja Grafindo Persada.
Ridho, H., Wasik, A. (2020). Zakat Produktif Konstruksi Zakatnomics: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis. Batu: Literasi Nusantara.
Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Deepublish.
Sochid. (2018). Pengantar Akuntansi I. Deepublish.
Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syihabudin & Najmudin. 2023. Zakat Profesi: Pendapatan, Religiusitas dan Trust Masyarakat. Bandung: Media Sains Indonesia.
Disertasi/tesis/skripsi
Arif, A.H. (2016). Pengaruh Zakat Produktif Terhadap Pendapatan Keluarga Miskin (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat El-Zawa. [Skripsi tidak diterbitkan]. Universitas Brawijaya Malang.
Alawiyah, A. (2018). Pengaruh Zakat Produktif Terhadap Pendapatan Mustahik (Studi Kasus Pada Baznas Kota Yogyakarta Lantai Dasar Masjid Pangeran Diponegoro Balaikota, Jl. Kenari 56 Yogyakarta). [Skripsi tidak diterbitkan]. Universitas Alma Ata Yogyakarta.
Maudina, U. (2018) Pengaruh Pembiayaan Zakat Produktif Terhadap Tingkat Pendapatan Mustahik (Studi Pada Baitul Mal Aceh). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Suhartika. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional Di Pasar Antang Kelurahan Bitoa Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. [Skripsi tidak diterbitkan]. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Syamsuddin, M.S (2010). Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Zakat Produktif. [skripsi tidak diterbitkan]. Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Yusnar, M. (2017). Pengaruh Pemanfaatan Dana Zakat Produktif Terhadap Tingkat Pendapatan Mustahik Pada Baznas Provinsi Sumatera Utara. [Skripsi tidak diterbitkan]. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Website / laman
Idris. M. (2022, 03 Januari). Pengertian zakat, hukum, jenis dan cara menghitungnya. Kompas. https://money.kompas.com/read/2021/04/18/170647826/pengertian-zakat-hukum-jenis-dan-cara-menghitungnya?page=all [Diakses 10 Juni 2022]
Mahallizikri, I.F. (2018, 15 Agustus). Perpaduan antara pandangan ekonomi konvensional dengan ekonomi syariah melahirkan sebuah paham ekonomi yang baru dari sebuah sistem yang telah ada. Sties syariah bengkalis. https://www.stiesyariahbengkalis.ac.id/kolompikiran-11-perpaduan-antara-pandangan-ekonomi-konvensional-dengan-ekonomi-syariah-melahirkan-sebuah-paham-ekonomi-yang-baru-dari-sebuah-sistem-yang-telah-ada.html. [Diakses 23 Juni 2022].
Nursalam. (2010, 08 September). Zakat adalah mensejahterakan. https://news.detik.com/opini/d-1437449/zakat-adalah-mensejahterakan-. [Diakses 23 Agustus 2022].
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
pISSN: 1411-1713 eISSN: 2528-150X
is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License