Metode perhitungan ujroh akad ijarah multijasa produk pembiayaan umroh
DOI:
https://doi.org/10.30872/jfor.v25i2.12635Keywords:
Akad ijarah, ujroh, anuitas, pembiayaan, umrohAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode perhitungan ujrah pada produk pembiayaan umrah di Amitra Syariah Cabang Samarinda. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode perhitungan keuntungan dalam menetapkan ujrah di Amitra Syariah Cabang Samarinda yaitu menggunakan metode perhitungan anuitas, dengan persentase ujrah yaitu 31% dan dalam menetapkan besaran ujrah berdasarkan pokok pinjaman (pokok hutang).
References
Farid, A. (2015). Pembiayaan Ijarah Multijasa Pada Jasa Keuangan di KSU Syariah Usaha Mulia Probolinggo. Jurnal Iqtishoduna, 2(2), 77–88.
Karim, A. A. (2014). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Raja Grafindo Persada.
Karim, H. (1993). Fiqhi Muamalah. Raja Grafindo Persada.
Rozalinda. (2005). Fiqh Muamalah dan Aplikasinya pada Perbankan Syariah. Hayfa Press.
Wasito, H. (1993). Pengantar Metodologi Penelitian. Gramedia Pustaka Utama.
Widodo, S. (2014). Moda Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif. KAUKAB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
pISSN: 1411-1713 eISSN: 2528-150X
is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License