Pengaruh Pertumbuhan Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.30872/jakt.v21i1.14773Keywords:
Pertumbuhan Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Penerimaan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh pertumbuhan kepemilikan NPWP, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Samarinda dan Tenggarong. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sampel penelitian diambil secara purposive sampling selama periode 2010-2020. Pengolahan data penelitian menggunakan software SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak. Sedangkan pertumbuhan kepemilikan NPWP dan penagihan pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Hasil dari koefisien determinasi menunjukkan nilai sebesar 29,7%. Hasil ini menandakan kemampuan variabel independen dalam mempengaruhi sebuah variabel dependen. Sedangkan terdapat sebesar 70,3% dipengaruhi oleh variabel lain.
References
Andiyanto, D., Susilo, H., & Kurniawan, B. C. (2013). Analisis Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terhadap Tingkat Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Penerimaan Pajak Penghasilan (Studi Pada KPP Pratama Malang Selatan dan KPP Pratama Banyuwangi Periode 2009-2013).
Badan Pusat Statistik. (2020). Sensus Penduduk 2020 Provinsi Kalimantan Timur.
Fadhillah, M. R., & Andi, A. (2016). Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 9(1), 27–52.
Gunawan, R. (2012). Pengaruh Jumlah Kepemilikan NPWP , Pelaporan SSP , dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pada KPP Pratama Karanganyar. Simposium Nasional Akuntansi X, 1–41.
Mahendra, P., & Sukartha, I. (2014). Pengaruh Kepatuhan, Pemeriksaan, Dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. E-Jurnal Akuntansi, 9(3), 633–643.
Novitaningsih, R. (2019). Pengaruh Sistem Pemungutan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan pajak terhadap Tingkat Penerimaan Pajak. E-Jra, 08(01), 1–13.
Primerdo, R. Y. (2015). Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada KPP Pratama Surakarta). 1–18.
Resmi, S. (2016). Perpajakan. Teori dan Kasus. Edisi 9.Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Riyanto, S. F. (2013). Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Survey Pada KPP yang Terdaftar di DJP Kantor Wilayah Jawa Barat 1.
Roulani, G. J., Kalangi, L., & Pinatik, S. (2020). Pengaruh kewajiban kepemilikan NPWP, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak dalam upaya peningkatan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. 1, 66–73.
Simangungsong, T. (2017). Pengaruh Kepemilikan NPWP Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Study Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Sumedang Periode 2013-2015). Journal of Accounting, 1–16.
Simanungkalit, A., Poputra, A. T., & Runtu, T. (2018). Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus Pada KPP Pratama Bitung). 1–9.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001. (2001). Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak. Journal of the American Chemical Society, 123(10), 2176–2181.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ/2015. (2013). Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2015.
Tagkalakis, A. O. (2014). The direct and indirect effects of audits on the tax revenue in Greece. Economics Bulletin, 34(2), 984–1001.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (1983).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, (1983).
Published
Issue
Section
License
AKUNTABEL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan
pISSN: 0216-7743 eISSN: 2528-1135
is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License