Pengaruh penerapan surat pemberitahuan elektronik (e-spt) masa pajak pertambahan nilai (ppn) terhadap kepatuhan wajib pajak

Stefani Marina Palimbong, Olivia Devi Yulian Pompeng, Widia Widia

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan e-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Analisis data menggunakan Uji Paired Samples Statistics, hasil penelitian menggunakan paired samples statistics menyimpulkan penerapan e-SPT Masa PPN berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Palopo, dimana nilai signifikansinya adalah 0,017. Dapat dilihat pula Rata-rata wajib pajak yang melapor SPT Masa PPN adalah sebesar 50,46% dan rata-rata yang melapor setelah adanya program e-SPT adalah sebesar 72,37%, hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak meningkat setelah adanya program e-SPT.

Keywords


SPT; E-SPT; kepatuhan wajib pajak

References


Ardiani, Dya. (2018). Analisis Kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT dalam melaporkan SPT Masa PPN pada KPP Pratama Medan Petisah. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.

Ghozali, Imam. (2011). Aplikasi analisis Multivariate Dengan Program SPPS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Kurnia Rahayu, Siti. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep, dan Aspek Formal.Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Mahyudin, Didit Mulyadi. (2015). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak dengan diterapkannya Program E-SPT dalam melaporkan SPT Masa PPN pada KPP Pratama Bitung. Jurnal ekonomi dan bisnis. Universitas Sam Ratulangi Manado.Mardiasmo. 2011. “perpajakan Edisis Revisiâ€.Yogyakarta: Andi.

Matasik, Ade Lisa, Randi Tandialla. (2020). Kepatuhan pajak pasca pembaharuan e- system perpajakan. Jurnal. Universitas Kristen Indonesia Toraja.

Pohan, Chairil Anwar. (2013). Manajemen perpajakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Pohan, Chairil Anwar. (2016). Pajak Pertambahan Nilai: teori, konsep dan aplikasi PPN. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sari, Nurul Afia. (2013). Analisis Tingkat kepatuhan wajib pajak atas penyampaiann SPT Masa PPN dengan penerapan Elektronik (e-SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara. Jurnal. Universitas Hasanuddin.

Sugiyono. (2012). Statistik untuk Penelitian. Bandung:Alfabeta.

Wahyono, Teguh. (2014). Cara Mudah Melakukan Analisa Statistik dengan SPSS (Studi Kasus Pembahasan dan Teknik Membaca Output). Yogyakarta:PT Gava Media.

Wuluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. (Edisi 10). Penerbit Salemba Empat.Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . Kompleksitas kepatuhan pajak.(online), tersedia pada: Https://www.pajak.go.id/, diakses Senin, 26 April 2021, Makale.

Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Terkait Dasar Hukum yang Mengatur Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diakses dari: Https://www.kemenkaeu.go.id, diakses senin 26 April 2021, Makale.

Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 12 tentang prinsip self assessment system. Https://www.kemenkaeu.go.id, diakses senin 26 April 2021, Makale.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tantang pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Https://www.kemenkaeu.go.id, diakses senin 26 April 2021, Makale.

Wiranata Sujarweni. (2013). SPSS untuk Penelitian.Yogyakarta: Pustaka Baru


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Stefani Marina Palimbong, Olivia Devi Yulian Pompeng, Widia Widia


Crossref logo 

Editorial Address

Akuntabel: Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jakt.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: Akuntabel: Jurnal Akuntansi dan Keuangan