Penerapan zonasi pasar tradisional dan modern di kota malang

Marchahsufi Intan D, Nadya Ayu Ramadhani

Abstract


Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi dan memenuhi kebutuhan sehari hari. Pasar konvensional sendiri pada era modern mulai tersisihkan dengan pasar modern, dengan membawa konsep melayani sendiri dan juga nyaman serta bersih sehingga pasar modern memiliki banyak peminat dan sasaran konsumen yang cukup luas. Hal ini akan memunculkan dampak positif dan negatif, salah satu dampak negatif adalah adanya persaingan anatara pasar tradisional dengan pasar modern. Untuk itu pemerinah sebagai pengambil kebijakan mengeluarkan zonasi pasar, suatu peraturan yang mengatur pendirian pasar konvensional dan modern. Di Kota Malang sendiri pertumbuhan pasar sangat tinggi dikarenakan permintaan konsumen yang juga tinggi. Kebijakan zonasi pasar merupakan hal yang harus dilakukan segera dengan dukungan kebijakan pemda melalui perturan daerah. Hal ini juga merupakan bentuk pemberian otonomi yang luas kepada daerah dari pemerintah pusat. Namun, sering juga di temui banyak pendirian pasar modern yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi pasar di Kota Malang. Oleh karena itu, kami tertarik untuk membahas mengenai implementasi kebijakan zonasi pasar tradisional dan modern di Kota Malang. Penilitian ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif dengan studi pusataka dan literatur serta perundang-undangan di Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan ketidaksinkronan antara peraturan zonasi pasar tradisional dan modern.


Keywords


Regulasi; pasar tradisional; pasar modern

References


Aryani, Dwinita. (2011). Efek Pendapatan Pedagang Tradisional Dari Ramainya Kemunculan Minimarket Di Kota Malang. Jurnal Dinamika Manajemen, 2(2), 169–180.

Bintoro, R. W. (2010). Aspek Hukum Zonasi Pasar Tradisional Dan Pasar Modern. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 360–374.

Jatimnet.com. (2019, 5 Maret). Pemkot Malang Revitalisasi Empat Pasar Sesuai SNI. Diakses pada 16 Desember 2019, pada https://jatimnet.com/pemkot-malang-revitalisasi-empat-pasar-sesuai-sni

Kupita, W., & Bintoro, R. W. (2012). Implementasi Kebijakan Zonasi Pasar Tradisional Dan Pasar Modern (Studi Di Kabupaten Purbalingga). Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 45–59.

Malangtimes.com. (2019, 7 November). Terkait Retribusi Pasar Tradisional, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Kota Malang. Diakses pada 17 Desember 2019, pada https://www.malangtimes.com/baca/45981/20191107/192100/terkait-retribusi-pasar-tradisional-begini-penjelasan-dinas-perdagangan-kota-malang

Malangvoice.com. (2019, 25 November). Tok! Perda Batasi Jarak Minimarket dengan Pasar Tradisional Disahkan. Diakses pada 13 Desember 2019, pada https://malangvoice.com/tok-perda-batasi-jarak-minimarket-dengan-pasar-tradisional-disahkan/

Malangvoice.com. (2015, 8 Desember). Pemkot Malang Hilang Akal dalam Tata Kelola Toko Modern. Diakses pada 15 Desember 2019, pada https://malangvoice.com/pemkot-malang-hilang-akal-dalam-tata-kelola-toko-moderen/

Martin, I. (2017). Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah). Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 107.

Noor, A. (2013). Perlindungan Di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern. Economica, IV(2), 107–120.

Radarmalang.id. (2019, 22 Juli). Pemkot Kecolongan Indomaret. Diakses pada 15 Desember 2019, pada https://radarmalang.id/pemkot-kecolongan-indomaret/

RRI.co.id. (2017, 2 November). Pedagang Pasar Tradisional di Kota Malang Dilatih Layani Pembeli. Diakses pada 16 Desember 2019, pada http://rri.co.id/post/berita/452551/ruang_publik/pedagang_pasar_tradisional_di_kota_malang_dilatih_layani_pembeli.html

Savitri, W., Turtiantoro, & Sulistyowati. (2016). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Pasar Tradisional Di Kota Semarang. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 330–360.

Suryamalang.com. (2019, 17 Desember). Sejak Pakai Alat E-Retribusi, Pendapatan dari Retribusi Pasar Kota Malang Naik 102 Persen. Diakses pada 18 Desember 2019, pada https://suryamalang.tribunnews.com/2019/12/17/sejak-pakai-alat-e-retribusi-pendapatan-dari-retribusi-pasar-kota-malang-naik-102-persen




DOI: https://doi.org/10.30872/jkin.v17i2.6746

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Marchahsufi Intan D, Nadya Ayu Ramadhani


Crossref logo 

Editorial Address

Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jkin.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: Kinerja