Pemanfaatan aturan debt to equity ratio dalam menambah penerimaan pajak

Eko Sulistyo Kurniawan, Abdul Basyith

Abstract


Berbagai cara dilakukan oleh wajib pajak dalam melakukan upaya untuk menghindar dari pengenaan pajak. Cara yang dapat dipakai untuk melakukan penghindaran pajak adalah dengan memanfaatkan celah-celah aturan perpajakan, yang salah satunya adalah aturan mengenai pembebanan bunga. Umumnya ketentuan perpajakan mengatur bahwa pembayaran bunga merupakan beban yang dapat dikurangkan secara fiskal (deductible expense). Ketentuan ini kemudian dieksploitasi dengan cara pemberian pinjaman dengan jumlah yang melebihi kewajaran, yang tujuannya tidak lain supaya beban secara fiskal membesar, kemudian laba fiskal akan mengecil dan pada akhirnya pajak yang harus dibayar menjadi kecil. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pengaturan pembebanan bunga dalam Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia dan memberikan alternatif pengaturan untuk menangkal praktik penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan data sekunder dari laporan keuangan dan lembar Pajak Penghasilan dengan teknik analisis yang digunakan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian setelah adanya penerapan PMK-169/PMK.010/2015 mengakibatkan penambahan atas pembayaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dampak yang diberikan PMK-169/PMK.010/2015 terhadap penerimaan pajak mengakibatkan pajak badan terutang bertambah besar hingga Rp 473.651.185 dari sebelumnya Rp 968.335.663 menjadi Rp 1.423.844.779.


Keywords


DER; pajak penghasilan; peraturan menteri keuangan; penghindaran pajak; laporan keuangan; account representative

References


Darussalam dan B. Bawono Kristiaji. (2015). Telaah Konstruktif Debt to Equity Ratio di Indonesia. LXXXI (4), 1–10.

Miles, Matthew B. and A. Michael Huberman. (2007). Qualitative Data Analysis (terjemahan). Jakarta: UI Press.

Munawir. (2007). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta : Liberty.

Rahayu, Siti Kurnia. (2010). PERPAJAKAN INDONESIA : Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Republik Indonesia. (2007). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007, No. 85. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. (2008). Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 133. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Berita Negara RI Tahun 2015, No. 1351. Sekretariat Negara. Jakarta.

Setyaji, Gunawan dan Hidayat Amir. (2005). Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia. Jurnal Ekonomi Universitas Indonesia Esa Unggul Jakarta, November 2005.

Sutrisno. (2003). Manajemen Keuangan Teori Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ekonisia.




DOI: https://doi.org/10.30872/jkin.v16i2.6109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Eko Sulistyo Kurniawan, Abdul Basyith


Crossref logo 

Editorial Address

Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jkin.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: Kinerja