Implementasi tax planning dalam upaya peningkatan kinerja perusahaan

Fendi Resti Ika Saefi, Agus Iwan Kesuma, Ibnu Abni Lahaya

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tax planning dalam rangka mencapai suatu penghematan pajak dapat meningkatkan kinerja keuangan PT REA Kaltim Plantations. Data yang digunakan adalah laporan keuangan tahun 2014 dengan menggunakan alat analisis rasio keuangan yang diukur dari rasio likuiditas dan solvabilitas. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah implementasi tax planning yang dilakukan perusahaan menunjukkan bahwa terjadi penghematan kas dari penghematan pajak. Penghematan kas ini dicapai melalui langkah-langkah perencanaan pajak yang sesuai undang-undang dan peraturan perpajakan dengan memaksimalkan biaya deductible expense dan meminimalkan biaya nondeductible expense sehingga kinerja keuangan perusahaan meningkat. Peningkatan ini terlihat pada persentase rasio likuiditas dan solvabilitas, namun peningkatan tersebut belum signifikan. Hal ini terjadi kaarena rata-rata peningkatan persentase rasio keuangan jauh dari standar rasio keuangan industri yang telah ditetapkan. Sedangkan, apabila dilihat dari kas yang diperoleh dari penghematan pajak sangat material sehingga dapat digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.


Keywords


Perencanaan pajak; kinerja keuangan; rasio keuangan

References


Budi, H. Prianto. 2016. Manajemen Pajak - Teori & Aplikasi, Edisi 2. PT. Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.

Direktur Jenderal Pajak, 2012. Peraturan Nomor Per-

/PJ/2012 Tentang Perubahan peraturan

irektur Jenderal Pajak Nomor Per-33/PJ/2011

Tentang Badan Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. 2009. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan tata Cara Penetapan Daerah Tertentu dan Batasan Mengenai Saran dan Fasilitas di Lokasi Kerja. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. 2002. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. 1998. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 281/PJ/1998 tentang Objek PPh yang Dikecualikan. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. 2015. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pengasilan Pasal 21, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta.

Ernawati, Ayu, Moch. Dzulkirom AR, dan Devi Farah Azizah. 2015. Analisis Tax Planning Sebagai Salah Satu Upaya Penghematan Pajak Penghasilan (PPH) Badan Pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional III Malang. Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 23 No. 1. Universitas Brawijaya: Malang.

Fahmi, Irham. 2013. Analisis Laporan Keuangan,

Alfabeta. Bandung.

Gunadi. 2009. Akuntansi Pajak Edisi Revisi, Gramedia.

Jakarta.

Handoko, T.Hani. 2012. Manajemen, Edisi 2. BPFE.

Yogyakarta.

Harahap, Sofyan Syafri. 2011. Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan, Kharisma Putra Utama Offset. Jakarta.

Ikatan Akuntansi Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan Per 1 Juli 2009, Ikatan Akuntansi Indonesia. Jakarta.

Joshua Muaja, Rifaldi, Jullie Sondakh, dan Steven Tangkuman. 2015. Analisis Penerepan Pajak Pada Wajib Pajak Badan Di PT. Elsadai Servo Cons. Jurnal EMBA, Vol. 3 No. 4 Hal 82 - 91. Universitas Sam Ratulangi: Manado.

Judisseno, Rimsky K. 2005. Pajak dan Strateri Bisnis,

Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Kantono, Andi. 2015. Perencanaan Pajak Untuk Efisiensi Pembayaran Pajak Pada PT Kaltim Lestari Unggul. Jurnal Fakultas Ekonomi No. 2 Vol. 3 Hal 247 – 254. Universitas 17 Agustus

: Samarinda.

Kasmir. 2013. Analisisi Laporan Keuangan, Kharisma

Putra Utama Offset. Jakarta. .

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 1991.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Jakarta.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Jakarta.

Landy, Novia, Mochammad Al Musadieq, dan Suhartini Karjo. 2015. Perencanaan Pajak Pada PT. X Dalam Upaya Meminimalisir Pajak Penghasilan Badan Yang Harus Di Bayar. Jurnal Administrasi Bisnis - Perpajakan, Vol. 4 No. 1. Universitas Brawijaya: Malang.

Mariyana, Dina, Lili Syafitri. 2015. Analisis Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan Dan Revaluasi Aset Tetap Untuk Meminimalkan Beban Pajak PT. Gembala Sriwijaya. Jurnal STIE MDP: Palembang.

Menteri Keuangan, 2011. Peraturan Nomor

/PMK.03/2011. Tentang Tata Cara Pencatatan Pelaporan Sumbangan Penaggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Insfrastruktur Sosial yang Dapat dikurangkan dari Penghasilan. Jakarta.

Menteri Keuangan, 2010. Peraturan Nomor 254/PMK.03/2010. Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Jakarta.

Menteri Keuangan, 2009. Peraturan Nomor 154/PMK/.03/2009. Tentang Perubahan Atas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Jakarta.

Muljono, Djoko. 2009. Tax Planning Menyiasati Pajak dengan Bijak, Andy Offset. Yogyakarta.

Muljono, Djoko. 2010. Hukum Pajak – Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis, Andy Offset. Yogyakarta.

Purwono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak, Penerbit Erlangga. Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun

Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 16 Tahun

Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60

Tahun 2010 Tentang Zakat atau sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Resmi, Siti. 2012. Perpajakan, Edisi 6. Salemba Empat.

Jakarta.

Rori, Handri. 2013. Analsisis Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan PT. Polandouw. Jurnal Akuntansi No. 3 Vol. 1 ISSN 2303 – 1174. Universitas Sam Ratulangi: Manado.

Simanjuntak, Payaman J. 2005. Manajemen dan Evaluasi Kerja, Lembaga Penerbit FEUI. Jakarta.

Surat Edaran Dirjen pajak No. SE-27/PJ.22/1986.(1986, Juni 14). Biaya “Entertaiment” dan Sejenisnya. Jakarta

Sumarsa, T. 2013. Tax Review dan Strategi

Perencanaan Pajak, PT. Indeks. Jakarta

Sutrisno. 2012. Manajemen Keuangan Teori, Konsep dan Aplikasi, Penerbit Ekonesia. Yogyakarta.

Soemitro, R., & Sugiharti, D. K. 2010. Asas dan Dasar Perpajakan 1 Edisi Revisi, PT. Refika Aditama. Bandung.

Soemohadiwidjojo, Arini T. 2015. Panduan Praktis

Menyusun KPI, RAS. Jakarta.

Suandi, Erly. 2011. Perencanaan Pajak, Edisi 5. Salemba Empat. Jakarta.

www.pajak.go.id diakses tahun 2016 www.ortax.org diakses tahun 2016

Zain, Mohammad. 2008. Manajemen Perpajakan, Edisi

Salemba Empat. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.30872/jkin.v14i2.2481

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Fendi Resti Ika Saefi, Agus Iwan Kesuma, Ibnu Abni Lahaya


Crossref logo 

Editorial Address

Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jkin.feb.unmul@gmail.com

StatCounter: Kinerja