Implementasi Tax Planning dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Beban Pajak Penghasilan pada PT Syam Surya Mandiri di Kutai Kartanegara

Vivin Handayati, Iskandar Iskandar, Rusliansyah Rusliansyah

Abstract


Tujuan pertama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa tax planning yang baik dapat dijadikan suatu upaya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pada perusahaan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.Tujuan terakhir adalah menjelaskan faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan tax planning agar berjalan dengan baik sehingga implementasinya dapat menunjang upaya perusahaan meningkatkan kinerjanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan tax planning pada PT Syam Surya Mandiri dapat dikatakan berhasil karena dari segi perpajakan terjadi penghematan pajak (tax saving) sebesar Rp 15.831.250,00. Selain berhasil menghemat pajak, dalam penerapan tax planning di PT Syam Surya Mandiri juga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dengan mengalihkan tax saving yang diperoleh pada program pelatihan, pendidikan karyawan yang akan berdampak pada peningkatan kemampuan karyawan di masa yang akan datang.

Kata Kunci: tax planning, penerapan tax planning, efisiensi,pajak penghasilan, Penghematan Pajak.


References


Batheman, Thomas S, Scott A. Snell. 2008.Manajemen Kepemimpinan dan Kolaborasi dalam Dunia yang Kompetitif (terjemahan). Salemba Empat, Jakarta.

Diana, Anastasia, dan Lilis Setiawati. 2009. Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis.ANDI OFFSET.Yogyakarta.

Gunadi.1999. Akuntansi Pajak Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Baru.Grasindo. Jakarta.

http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-25 (diakses tanggal 31 Juli 2015)

Larry, Crumbley D , Friedman Jack P , Anders Susan B. 1994. Dictionary of Tax Term. Barron’s Bussiness Guides. New York.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan, Edisi Revisi 2009. ANDI, Yogyakarta.

Muljono, Djoko. 2009. Tax Planning Menyiasati Pajak dengan Bijak. Andy Offset, Yogyakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Resmi, Siti. 2012. Perpajakan : Teori dan Kasus, Edisi 6. Salemba Empat, Jakarta.

Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. 2012. Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan implementasi di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta

Setiawan, Agus. 2008. Cara Mudah Menghitung PPh Badan. ANDI, Yogyakarta.

Suandy, Erly. 2009. Perencanaan Pajak. Salemba Empat, Jakarta.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia, Edisi 10- Buku 1. Salemba Empat, Jakarta.

Zain, Mohammad. 2008. Manajemen Perpajakan. Salemba Empat, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v2i1.994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com