Analisis penerapan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 2009
Abstract
Pajak merupakan sumber pendapatan Negara di Indonesia, salah satu jenisnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan tarif 10%. Perusahaan yang menjadi objek penelitian ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang menjual Tandan Buah Segar (TBS) dan kayu log yang tumbuh diarea perkebunan kelapa sawit. Didalam menjalankan operasinya, perusahaan ini melakukan pembelian Barang Kena Pajak sehingga dikenakan Pajak Masukan dan melakukan penjualan Barang Kena Pajak sehingga harus melakukan pemungutan Pajak Keluaran. Dengan demikian penerapan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang sangat penting untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak yang terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan pajak pertambahan nilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam memperoleh data penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dan perpustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perhitungan PPN.
Keywords
References
Carl, S Warren, Fess and Reeve. 2008. Accounting, 18 Ediition. South-Western Publishing
Co, Cincinnati, Ohio.
Diana, Anastasia dan Lilis Setiawati. 2009. Perpajakan Indonesia Konsep Apilikasi dan
Penuntunan Praktis Indonesia. ANDI. Yogyakarta.
Djuanda, Gustian dan Irwansyah Lubis. 2011. Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Edisi Revisi. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Harnanto. 2006. Akuntansi Perpajakan. B PFE-Yogyakarta. Yogyakarta.
Jay M. Smith and K. Fred Skousen. 2005. Akuntansi Intermediate. Edisi ke-15.
Diterjemahkan oleh Maulana Ahmad. Salemba Empat. Jakarta.
Jusup, Al Haryono. 2005. Dasar-dasar Akuntansi, Edisi ke-6. Bagian Penerbitan Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN. Yogyakarta.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan
Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melapor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.
Kieso, Weygandt, dan Warfield. 2007. Accounting Principles/Pengantar Akuntansi, Edisi ke-
Salemba Empat. Jakarta.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi Revisi 2011. ANDI. Yogyakarta.
Muljono, Djoko. 2010. Panduan Brevet: Pajak Penghasilan. ANDI. Yogyakarta. Muti’ah. 2008. Akuntansi Perpajakan (Akuntansi PPN). PPBA FE UMB. Jakarta.
Peraturan Direktorat Jendral Pajak. 2009. PER-38/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat
Setoran Pajak.
Peraturan Direktorat Jendral Pajak. 2010. PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata
Cara Pengisian SPT Masa PPN.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pemungutan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan / Penggantian Faktur Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Dibidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan.
Rusdji, Muhammad. 2006. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, Edisi ke-3. PT. INDEKS. Jakarta.
Shora, Jeanie. 2013. Fungsi Pajak. http://pajakoe.blogspot.com/2013/01/fungsi-dan-klasifikasi- pajak.html, diakses tanggal 8 April 2015.
Sukradji, Untung .2009. Pokok-pokok Pajak Pertambahan Nilai, Edisi Revisi 2009. PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013.
Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuaan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak penjualan atas Barang Mewah.
Waluyo. 2010. Akuntansi Pajak, Edisi ke-3. Salemba Empat, Jakarta. Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia, Edisi ke-10. Salemba Empat. Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v2i1.959
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com