Analisis Kontribusi, Efisiensi, dan Efesiensi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Penajam Paser Utara

riki dharmawan, yunus tete konde, muhammad abadan syakura

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi, efisiensi, dan efektivitas pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data kuantitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekuder. Penelitian ini menggunakan data dari tahun 2013-2017 yang diperoleh dari Badan Keuangan Penajam Paser Utara. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata efektivitas pajak daerah dari tahun 2013-2017 adalah sebesar 100,45% dan masuk ke dalam kriteria sangat efektif. Sedangkan untuk rata-rata efisiensi pajak daerah dari tahun 2013-2017 adalah sebesar 17,73% dan masuk ke dalam kriteria efisien. Untuk rata-rata kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah dari tahun 2013-2017 adalah sebesar 28,86% dan masuk ke dalam kriteria cukup berkontribusi.


Keywords


Kontribusi; Efisiensi; Efektivitas; Pajak Daerah

References


Badan Keuangan. (2018). Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Badan Pusat Statistik. (2018). Kabupaten Penajam Paser Utara Dalam Angka 2018. Diakses pada 12 November 2018. https: //ppukab.bps.go.id.

Ebtawan, J. N. P. (2012). “Analisa Efektifitas, Efesiensi, dan Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Madiun Tahun 2002 – 2011”. Skripsi Fakultas Ekonomi, Universitas Sebelas Maret Surakarta. Diakses pada 25 April 2018. https: // digilib.uns.ac.id.

Hakim, V. A. (2013). “Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya)”. Skripsi Fakultas Ekonomi, Universitas Siliwangi. Diakses pada 25 April 2018. https: //eprint.undip.ac.id.

Halim, Abdul , dan Kusufi, S. M. (2012). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat, (Edisi 4, hal. 101).

Handoko, S. (2013). “Analisis Tingkat Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak”. Jurnal Ilmiah Magister Ekonomi (ME) Fakultas Ekonomi, Universitas Tanjungpura. Diakses pada 25 April 2018. https: //untan.ac.id.

Ma’aruf, A. (2014). Manajemen dan evaluasi kinerja karyawan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, (hal. 195).

Mahmudi. (2010). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, (hal. 143 & 144).

Mardiasmo. (2016). Perpajakan edisi revisi. Yogyakarta: Andi, (hal. 14).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insetif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Diakses pada 9 April 2019. https: //peraturan.bpk.go.id.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Diakses pada 25 November 2018. https: //djpk.kemenkeu.go.id.

Puspitasari, E. R. A. (2014). “Analisis Efektivitas, Efisiensi, dan Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap PAD Kabupaten Blora Tahun 2009-2013”. Skripsi Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro Semarang. Diakses pada 26 April 2018. https: //eprint.undip.ac.id.

Resmi, S. (2017). Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, (Edisi 10, hal. 3 & 11 ).

Suandy, E. (2011). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat, (Edisi 5, hal. 12).

Sugiyanto, D. O. (2014). “Analisis Efektivitas Dan Efisiensi Pajak Daerah Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Jawa Tengah”. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Diakses pada 2 Mei 2018. https: //eprint.dinus.ac.id.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, (hal. 147 & 231).

Sujarweni, W. V. (2015). Metodologi Penelitian Bisnis & Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, (hal. 24).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diakses pada 25 April 2018. Indonesia. https: //djpk.depkeu.go.id.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v4i4.5799

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com