Implementasi Prosedur Pemungutan Retribusi Pasar Pada UPTD Pasar Pagi Kota Samarinda

Nely Juni Rifka, Yana Ulfah, Indra Sutoyo Kurniawan

Abstract


Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme prosedur pemungutan retribusi pasar pada UPTD Pasar Pagi Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Penelitian ini adalah metode dengan menggunakan data deskriptif kualitatif, yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Kepala UPTD Pasar Pagi, Kepala Tata Usaha UPTD Pasar Pagi, Bendahara UPTD Pasar Pagi, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Dinas Perdagangan, Juru Tagih Retribusi Pasar Pagi, dan pedagang Pasar Pagi Kota Samarinda. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari segi aspek struktur birokrasi sudah berjalan dengan baik, namun dari segi aspek komunikasi, sumberdaya, dan disposisi belum berjalan dengan maksimal karena dalam penyampaian informasi terkait perihal adanya Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum belum tersampaikan dengan baik kepada para pengguna fasilitas yang ada di Pasar Pagi Kota Samarinda, sedangkan dari segi sumberdaya manusia belum cukup memadai, dan belum ada adanya sanksi tegas yang diberikan pihak UPTD Pasar Pagi Kota Samarinda kepada oknum pedagang yang tidak membayar retribusi pasar.


Keywords


implementasi;prosedur;pemungutan;retribusi pasar

References


Arikunto, S. 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

Agus, E, Purwanto, Sulistyastuti. 2012. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya Di Indonesia. GAVA MEDIA.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Miles, Mattew B, A. Michael Huberman dan Johnnya Saldana. 2014. Qualitative Data Analsis, A Methods Sourcebook. Edisi Ketiga. Sage Publication, Inc.

Mulyadi, Deddy.2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Daerah. 2006. Nomor 22 Tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah. 2006. Nomor 22 Bab IX Pasal 12 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah. 2006. Nomor 22 Bab X Pasal 16 Tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah. 2016. Nomor 2 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah. 2016. Nomor 2 Bab II Pasal 7 Tentang Cara Perhitungan Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah. 2016. Nomor 2 Pasal 75 Tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi Serta Sanksi.

Undang-Undang Republik Indonesia. 2009. Nomor 28 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia. 2009. Nomor 28 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v4i4.5677

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com