Analisis pemotongan dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa angkut pada laporan keuangan
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penerapan aturan dalam pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 yang dilaksanakan oleh PT. Anugerah Wiyata sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan formula menghitung PPh Pasal 23 atas jasa angkut yaitu nilai DPP dikalikan dengan masing-masing tarif pajak sedangkan dasar teori yang digunakan adalah Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23, Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41/PJ/2015 tentang pengamanan transaksi elektronik layanan pajak online. Berdasarkan analisis yang dilakukan diketahui bahwa objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sedangkan pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 belum sesuai dengan ketentuan perpajakan karena perusahaan mengalami keterlambatan bayar dan lapor. Hal ini tentunya akan menyebabkan perusahaan dikenakan denda berupa bunga atas keterlambatan bayar dan lapor tersebut. Berdasarkan analisis diketahui bahwa keterlambatan pembayaran dan pelaporan tersebut disebabkan karena perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pajak PPh Pasal 23 pada saat jatuh tempo. Dana yang dimiliki oleh perusahaan digunakan untuk pembayaran transaksi lain yang lebih mendesak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agoes, Sukrisno dan Estralita Trisnawati. 2010. Akuntansi Perpajakan, Edisi 2
Direktorat Jenderal Pajak. 2000. Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak. 2008. Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Gunadi. 2009. Akuntansi Pajak Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Baru. Grasindo. Jakarta https://www.kemenkeu.go.id/Layanan/penyampaian-spt-online-e-filling
Mardiasmo. 2011. PerpajakanEdisi Revisi. Andi. Yogyakarta.
Muljono, Djoko dan Baruni Wicaksono. 2010. Akuntansi Pajak Lanjutan. Andi. Yogyakarta
Muljono, Djoko. 2010. Panduan brevet pajak, akuntansi pajak dan ketentuan umum perpajakan, Andi. Yogyakarta.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jasa Lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2017 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Prabowo, Yusdianto. 2004. Akuntansi Perpajakan Terapan, Grasindo. Jakarta
Purmono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Erlangga. Jakarta
Resmi, Siti. 2012. Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat. Jakarta. Revisi. Salemba Empat. Jakarta.
Suandy, Erly. 2010. Perpajakan, Edisi 1. Salemba Empat. Jakarta
Supramono dan Damayanti, T.W. 2010. Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: Andi.
Thomas Sumarsan. 2013. Pengertian Pajak. Edisi Tiga. Jakarta: Indeks
Waluyo. 2010. Akuntansi Pajak, Edisi 3. Salemba Empat. Jakarta.
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id-billing
DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v3i4.3373
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com