AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA PERJIWA KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Annisa Diah Utami, Rande Samben, Wulan Iyhig Ratna Sari

Abstract


ABSTRAK

Annisa Diah Utami. 2017. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini dilakukan di bawah bimbingan Bapak Rande Samben selaku Dosen Pembimbing I dan Ibu Wulan Iyhig Ratna Sari selaku Dosen Pembimbing II.

Pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, terutama dalam hal transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Akuntabilitas dinilai berdasarkan indikator partisipasi, transparansi, dan responsif.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara semi-terstruktur. Hasil penelitian disajikan berdasarkan data dokumentasi yang telah dikumpulkan dan pertanyaan wawancara yang berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa yang telah direduksi menjadi koding. Berdasarkan hasil koding tersebut kemudian dapat ditentukan temanya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, transparansi prioritas pembangunan desa, pengawasan dalam pembangunan desa, transparansi dalam proses pembukuan, transparansi dalam penyampaian laporan keuangan desa, dan tingkat keberhasilan dalam pembangunan desa.

Akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa di Desa Perjiwa Kecamatan Tengarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sebagian besar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan pada indikator partisipasi, transparansi, dan responsif. Namun, masih ada beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya tidak semua masyarakat mengetahui program pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan Pemerintah Desa dan rincian jumlah keseluruhan dana ADD yang diterima oleh desa, kurangnya transparansi Pemerintah Desa dalam menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes, serta masih ditemukan keterlambatan dalam penyampaian laporan oleh Pemerintah Desa kepada Bupati.

Kata Kunci: Akuntabilitas, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa, Transparansi

References


REFERENSI

Adisasmita, Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Graha Ilmu , Yogyakarta.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI. 2015. Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa, BPKP RI, Jakarta.

Diansari, Rani Eka. 2015. Analisa Implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kasus Seluruh Desa Di Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung Tahun 2013, Seminar Nasional Universitas PGRI Yogyakarta 2015.

Huri, Risti Valentina. 2015. “Akuntabilitas Pengelolaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Dalam Proses Pembangunan Di Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013”. Skripsi. Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Jember.

Mahmudi. 2010. Akuntansi Sektor Publik, UPP STIM YKPN, Yogyakarta.

Miles, Mathew B.A, Michael Huberman, Saldana. 2014. Analisis Data Kualitatif, Penerjemah Tjetjep Rohendi Rohidi, UI Press, Jakarta.

Nazir, M. 2003. Metode Penelitian, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Pasolong, Harbani. 2012. Metode Penelitian Administrasi Publik, Alfabeta, Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa.

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 121 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa.

Solekhan, Moch. 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Mekanisme Akuntabilitas, Setara Press, Malang.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




DOI: https://doi.org/10.29264/jiam.v3i3.2642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)


Crossref logo 

Editorial Address

Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman (JIAM)
Faculty of Economics and Business, Mulawarman University
Jl. Tanah Grogot No.1 Samarinda Kalimantan Timur 75119
Email: jiam.feb@gmail.com